
KOTA BATU – malangpagi.com
Menghadapi Pemilu 2019, KPU Kota Batu, menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 757 TPS.
Sementara, KPU menghimbau sebelum April 2019 setiap TPS harus menditeksi apakah ada pemilihan yang mendekati angka 300 pemilih, Jumat (6/12/2018).
Dikarenakan ketentuan undang-undang tidak diperkenankan jika melebihi 300, pemutakhiran data pemilih dan akurasi data-data lainnya, hingga kini pasca rapat pleno DPTHP 2 November lalu telah mengalami banyak perubahan.
Dari hasil sebelumnya, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap dua yang dilakukan di bulan November terdapat 153.738 pemilih, mengalani peningkatan setelah melakukan penyempurnaan DPTHP berjumlah 154.826 pemilih.
Selain itu juga ditemukan 213 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan meninggal, pindah domisili maupun data ganda.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Batu, Azhar Chilmi mengatakan, sampai saat ini data pemilih mengalami perubahan, KPU menemukan 1.319 belum terdaftar dalam DPTHP tahap kedua yang bersumber dari data pemilih potensial pemilu semester pertama 2018, dan juga ditemukan pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam DPTHP tahap kedua.
“Kedepannya, pekerjaan yang perlu dicermati data pemilih yang berada di luar negeri,” kata dia.
“Terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPTHP2 namun terdaftar pula sebagai pemilih luar negeri yang berjumlah 193 nama,” ungkap Azhar pada sesi wawancara Rapat Pleno Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2) Tingkat Kota Batu dalam Pemilu tahun 2019.
KPU Batu juga akan mengajukan pencoretan pemilih luar negeri kepada KPU RI, hal ini di upayakan agar tidak terdapat pemillih dengan daftar ganda.
Reporter : Saiful
Editor : Putut