KABUPATEN MALANG-malangpagi.com
Kabupaten Malang-Naas, Agung Budi Mahendra (23th) warga Jalan Rojo Bawean, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, kini meringkuk dalam jeruji besi Polres Kepanjen.
Ini terjadi, karena pria ini kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu (SS), sebanyak 22 gram. Dan, berhasil dibekuk oleh Satreskoba Polres Malang, Senin (18/3/2019) dini hari.
Hal ini dibenarkan oleh Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi. “Barang bukti 22 gram sabu, alat hisap dan HP yang digunakan untuk transaksi, berhasil kami amankan,” ujar dia.
Dijelaskan olehnya, pelaku berhasil diamankan dirumahnya. Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, awalnya disimpan oleh pelaku di dalam kamarnya.
Dan, pelaku ini bertindak sebagai kurir, namun juga sebagai pengguna barang haram tersebut.
Suryadi, menilai aktifitas pelaku ini sudah berjalan lumayan lama. Sehingga, kasus ini masih butuh pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
“Penangkapan ini berasal dari pengaduan masyarakat, dimana semakin maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kepanjen. Dari pengaduan itu, pihak kami langsung melakukan penyelidikan, tak lama kemudian pelaku berhasil kami gerebek dirumahnya,” jelas dia.
“Waktu itu, pelaku juga baru saja mendapatkan pasokan barang haram itu. Dari, pengakuan tersangka barang yang didapatnya berasal dari temannya yang mendekam di Lapas Lowokwaru. Tersangka, mengakui dirinya sebagai pengirim atau sebagai kurir,” tambah Suryadi.
Kembali ditegaskan olehnya, berdasarkan pengakuan tersangka, sudah tujuh kali mendapatkan kiriman barang.
Bahkan upah yang diterimanya, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu rupiah, tergantung besar kecilnya barang yang dikirim.
“Akibat tindakannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas dia.
Reporter : Red
Editor : Putut