KOTA BATU – malangpagi.com
Ditutupnya TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah Kota Batu yang berada di Desa Telekung, Kecamatan Junrejo justru menimbulkan polemik baru.
Pasalnya, kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Kota Batu dalam pengelolaan sampah, yang mana dikelola oleh sub-sub di tingkat mulai RT dan RW, ternyata belum dapat diterima oleh seluruh kalangan masyarakat Kota Batu.
Justru timbul permasalahan-permasalahan baru. Mulai adanya masyarakat yang membuang sampah secara liar, maupun pengelolaan sampah di tingkat RT RW yang belum siap. Belum lagi sampah-sampah industri seperti di tempat-tempat wisata yang perlu penanganan khusus.
Hal tersebut yang menjadikan pembahasan Topik Seputar Permasalahan Sampah di Kota Batu kian memanas. Seperti yang diselenggarakan oleh PT Siap TV Indonesia, yang mengadakan Forum Diskusi di Gedung Graha Wangsa Kelurahan Sisir Kota Batu, Kamis (2/10/2023), dengan mengundang beberapa narasumber.
Mulai Pj Walikota Batu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, TPST3R yang berada di Dau sebagai percontohan, Ketua komisi C dan Wakil Ketua DPRD kota Batu, serta praktisi hukum dari LBH Malang. Selain itu, acara tersebut juga mengundang pihak elemen desa dan kelurahan se-Kota Batu, termasuk perwakilan tempat wisata.
Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan, menyampaikan terkait program desentralisasi sampah yang bertujuan baik serta perlu dukungan seluruh elemen masyarakat. “Program desentralisasi sampah ini menjadi program unggulan Kota Batu. Yang mana di Indonesia baru diterapkan di dua Kabupaten Kota. Yakni di Banyumas dan Kota Batu. Untuk itu, agar program ini berjalan, perlu adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Nugraha Wijayanto selaku perwakilan dari TPST3R Dau menyampaikan bahwa perlu pendekatan, regulasi, dan eksekusi yang jelas agar bisa mengelola sampah menjadi berkah. “Kami tidak serta merta seperti saat ini, akan tetapi kita perlu melakukan analisa mendalam terlebih dahulu. Seperti sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat, adanya pemahaman regulasi yang jelas, serta eksekusi yang yang tepat, agar dapat menjadikan sampah sebagai berkah,” ujar Wakil Ketua KSM TPST3R (Kelompok Swadaya Masyarakat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce Reuse Recicle) tersebut.
Sedangkan Angga Fajar Maulana sebagai narasumber dari LBH Malang mengutarakan, sebuah kebijakan hendaknya berpihak ke kemaslahatan masyarakat serta perlu analisa dan percobaan terlebih dahulu. Agar ketika diterapkan tidak menimbulkan polemik-polemik baru.
“Keselamatan merupakan hukum tertinggi. Artinya jangan sampai regulasi dan kebijakan menjadi bumerang bagi masyarakat. Sebagaimana dalam UU no. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Sudah jelas dalam pasal 5 dan 6, bahwa pengelolaan sampah menjadi wewenang serta tugas Pemerintah,” sebut Angga.
“Saat ini sering kita jumpai, justru banyak masyarakat yang masih bingung terhadap pengelolaan sampah. Bahkan membuang sampah secara liar. Dikarenakan tidak tahu lagi mau dikemanakan sampah tersebut, imbas ditutupnya TPA Tlekung,” sambungnya.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menambahkan, masyarakat tidak perlu takut terkait ancaman sanksinya. “Kami dari LBH juga siap mendampingi apabila ada masyarakat karena ketidakpahamannya. Semisal terjerat permasalahan hukum terkait regulasi atas kebijakan ini,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua LBH Malang Andi Rachmanto yang sejatimya dijadwalkan hadir dalam diskusi tersebut menuturkan, “Mohon maaf tidak bisa hadir. Kami mengapresiasi giat ini, dan dari kami [LBH Malang] menerjunkan tiga volunteer. Yakni rekan Angga Fajar Maulana, Putri Milatul, Himalaya Azzahra, untuk menjadi penyeimbang atau pihak yang pro masyarakat. Agar kegiatan yang diinisiasi PT Siap TV ini netral, tidak hanya berpihak ke pencetus kebijakan saja.” (Red)