KOTA MALANG – malangpagi.com
Minuman keras (miras) berjumlah skala besar yakni ribuan botol miras, berhasil diamankan dari dua tempat. Yakni di wilayah Kecamatan Sukun dan Kedungkandang Kota Malang. Oleh tim gabungan operasi ramadhan, Rabu (29/5/2019) malam.
Tim gabungan operasi ramadhan, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Malang Priyadi, dengan melibatkan KPPBC (bea cukai) tipe Madya Malang, Kodim 0833 Kota Malang, Polres Malang Kota, POM AD dan Bakesbangpol.
Awalnya tim kami dikelabui oleh pemilik warung penjual miras berinisial M warga Jalan Simpang Mega Mendung RW 8 Kelurahan Pisang Candi, Sukun Kota Malang. “Dinyatakan rumah lama tempat penyimpanan atau gudang miras suda dijual ke orang lain,” demikian diungkapkan Kasatpol PP Kota Malang.
Sebaliknya M mengajak tim kami untuk mengecek di rumahnya, yang ada di Jalan Pisang Agung nomor 12. Dengan dalih, “Saya sudah tidak menyimpan miras lagi selain di warung tersebut,” kata Priyadi, menirukan kalimat M.
Tim kami pun tidak percaya begitu saja, atas pengakuan M tersebut. Saat tim gabungan sebagian meluncur ke sasaran lainnya, salah satu dari tim kami yakni Bea Cukai. “Berupaya keras mengungkap dibalik rumah lama itu,” terang Priyadi.
Terbukti, dengan didampingi Ketua RT 4 RW 8 Nur Hariadi. Tim kami berhasil membongkar dan mengamankan, ribuan botol miras dari rumah lama tersebut. Jenis golongan A dan B serta C dari berbagai merk.
Masih kata Priyadi, selain mengamankan ribuan botol miras di wilayah Kecamatan Sukun. Tim kami berhasil mengamankan ratusan botol miras disebuah toko “S” milik DS di Jalan Wisnu Wardhana (Velodrom). “Dua titik peredaran miras itu, ditengarai kuat tidak dilengkapi perijinannya,” sambungnya.
Priyadi menambahkan, operasi gabungan ramadhan ini menindaklanjuti surat edaran (SE) Wali Kota Malang. Mengenai penertiban cafe dan peredaran miras, panti pijat, karaoke. “Selama bulan suci ramadhan, agar menutup kegiatannya. Dalam rangka menghormati dan menghargai bulan ramadhan,” imbuhnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC tipe Madya Malang Arif Hartono menyampaikan, bahwa pengedar miras insial M ini. Dulunya pernah ditahan oleh pihak berwajib selama setahun tiga bulan, disebabkan mengedarkan miras putihan (Cukrik).
M ini merupakan pemain lama, sepertinya tidak jera kendati usai dilakukan penahanan. “Terbukti, ribuan botol miras diketemukan di gudang penyimpanan yakni rumah lama,” jelas Arif.
Kami (bea cukai) akan melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk memastikan langkah hukumnya. “Apakah terkena denda progresif atau sanksi lainnya. Sejauh ini kami belum menemukan (Cukrik), dalam operasi malam ini,” tandasnya.
Ketua RT 4 RW 8 Kelurahan Pisang Candi Nur Hariadi (60) membenarkan, jika rumah M ini kerap ada penurunan barang dari sebuah mobil box besar. “Perihal peredaran miras, kami tidak banyak tahu. “Ternyata penurunan karton itu berisi miras,” ucap Nur Hariadi.
Ketika ditelusuri, M ini adalah Miskan (52), warga Jalan Simpang Mega Mendung nomor 35D RT 04 RW 01, Kelurahan Pisang Candi Sukun Kota Malang. Saat dikonfirmasi malangpagi.com ia mengakuinya jualan miras tanpa ijin. Ia berdalih, karena tidak memiliki kerjaan yang lebih bagus hasilnya.
“Saya kapok mas jika sudah seperti ini, gak akan jualan lagi wis. Apalagi saya pernah ditahan pada tahun 2018, selama 1,3 tahun,” dalih Miskan.
Saat disinggung rumah mewah di Jalan Pisang Agung nomor 12, plus memiliki mini bar di dalamnya. Ditengarai hasil jualan miras, Miskan menjawab, “Maaf kalo rumah itu hasil warisan dari orang tua istri saya, mini bar itu buat santai acara keluarga saja,” ujarnya.
Pemilik toko Surya di kawasan Velodrom yakni Dedik Setiawan (36), warga Madyopuro mengakuinya jualan miras dan gak mengantongi perijinannya. Ketika ditanyai berapa lama jualan miras, jawab Dedik, “Maaf baru setahunan,” jawabnya. Padahal informasi dari masyarakat lebih dari setahun.
Reporter : Iwan
Editor : Tikno