KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Dalam rangka penegakan hukum dan pendisiplinan dalam penggunaan masker sesuai Perda Provinsi Jawa Timur No. 02 tahun 2020, Polsek Ngantang menggelar Operasi Yustisi di sepanjang Jalan Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Minggu (4/10/20) sore.
Kapolsek Ngantang, Iptu Hanis Siswanto menjelaskan, pihaknya melakukan penindakan kepada warga yang melintas di Jalan Raya Kaumrejo Ngantang, yang kedapatan tidak memakai masker.
“Pada operasi kali ini, kami memberikan sanksi tegas, berupa denda administrasi sesuai PPNS Pol PP Kabupaten Malang,” ujar Iptu Hanis Siswanto kepada Malang Pagi.
Mantan Kasi Propam Polres Batu itu menambahkan, dalam Operasi Yustisi yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga 17.00 WIB tersebut, pihaknya juga melibatkan personel gabungan dari TNI, Satpol PP dan Dishub.
“Rinciannya, personel Polsek Ngantang sebanyak lima petugas, TNI lima personel, Satpol PP delapan personel, dan Dishub juga lima personel,” paparnya.
Pada Operasi Yustisi hari itu, Polres Ngantang memberikan sanksi berupa teguran tertulis berikut denda kepada para pelanggar protokol kesehatan.
“Rinciannya, satu orang menerima sanksi sosial, sanksi denda sebanyak 77 orang. Denda administrasi yang terkumpul sejumlah Rp1.470.000. Dengan nilai denda berkisar dari Rp5 ribu hingga Rp20 ribu,” ungkap Iptu Hanis.
Melihat banyaknya jumlah pelanggar, Iptu Hanis mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Terutama dengan selalu mengenakan masker saat keluar rumah.
“Dengan memakai masker akan meminimalisir penyebaran dan penularan virus Corona. Maka dari itu, ayo selalu memakai masker,” imbaunya.
Reporter : Hari Kuswanto
Editor : MA Setiawan