Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Mantan Perangkat Desa Sumberpetung Kalipare Belum Kantongi SK Pemberhentian

by Red
9 Mei 2020
in Global
Bagikan Berita

Tampak Balai Desa Sumberpetung Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.(Ft: Bas, So/malangpagi.com)

KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com – Karena tidak bisa menunjukan ijazah SLTA sederajat, Turiyadi (53th) seorang perangkat desa kaur tata usaha dan umum di Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang dipecat oleh kepala Desa Sumberpetung, Hamim Achmad secara sepihak tanpa ada kejelasan pasti.

Kejadian pemecatan tersebut terjadi pada tahun 2019 yang lalu, dengan surat kepala Desa Sumberpetung nomor : 22/KEP/ 35.07.11.2003/ 2019 yang di tanda tangani oleh kepala Desa Sumberpetung, Hamim Achmad pada 16 Desember 2019 lalu.

Menurut penuturan Turiadi sabtu (09/05), di kediamannya Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, menuturkan, bahwa pemecatan dirinya hanya sepihak dan tidak jelas. Bahkan dalam pemecatan tersebut tidak ada dasar hukum yang jelas, serta tidak ada rekomendasi dari Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, bahkan hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi pemberhentian.

“Pemecatan ini tidak mendasar sama sekali, bahkan tidak ada dasar hukumnya, karena tidak ada rekomendasi dari camat dalam pemecatan saya ini, memang permasalahan ini berawal ketika saya tidak bisa mendapatkan ijazah SLTA sederajat.

Saat Kepala Desa Sumberpetung menyarankan saya untuk ikut penyaringan dan penjaringan perangkat baru di Desa Sumberpetung, karena hanya selang waktu 20 hari ” terang Turiadi.

Baca Juga :

Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

6 Mei 2024
Dongkrak Peningkatan Investasi Melalui UMKM dan Pengrajin Kota Batu, DPMPTSP Kolaborasi Bersama PHRI

Dongkrak Peningkatan Investasi Melalui UMKM dan Pengrajin Kota Batu, DPMPTSP Kolaborasi Bersama PHRI

2 Mei 2024
Dongkrak Pariwisata Berbasis Pertanian, Disparta Batu Adakan Festival Strawbery

Dongkrak Pariwisata Berbasis Pertanian, Disparta Batu Adakan Festival Strawbery

29 April 2024
Pendapatan Taman Rekreasi Selecta Meningkat hingga 17 Persen di Tahun 2023

Pendapatan Taman Rekreasi Selecta Meningkat hingga 17 Persen di Tahun 2023

27 April 2024
Dishub Kota Batu Catat Ada 130 Titik Potensi Parkir

Dishub Kota Batu Menyediakan 42 Angkutan Pelajar Gratis

4 April 2024
Load More

Lebih lanjut menurut Turiadi, bagaimana mungkin dia mendapatkan ijazah SLTA sederajat dalam waktu singkat, hingga akhirnya dia disuruh mengundurkan diri di akhir Desember 2019, namun setelah pelantikan perangkat baru surat rekomendasi pemberhentian dari Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang belum juga diterima hingga saat ini.

“waktu itu saya diberitahu kades Sumberpetung kalau surat rekom itu mau di antar kerumah saya pada kisaran bulan april, namun sampai sekarang tidak ada kepastian dan setiap saya tanyakan ke balai Desa Sumberpetung selalu hanya berbelit-belit dengan berbagai alasan yang tidak pasti,” pungkasnya.

Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Sumberpetung Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, Hamim Ahcmad membenarkan jika Turiadi sebelum kepemimpinanya memang telah menjadi perangkat Desa mulai tahun 2010, karena regulasi tentang paraturan perangkat Desa yang baru, Turiadi diwajibkan ikut penyaringan dan penjaringan perangkat Desa yang baru dengan persamaan ijazah dan hanya diberi waktu 20 hari.

“Sebelumnya saya sudah memberi tahu Turiadi untuk mendapatkan ijazah asli, jangan yang kw (palsu) dengan tenggang waktu kisaran 2 minggu sampai 20 hari, jika tidak mendapatkan ijazah SLTA sederajat maka saya tidak bisa membantu Turiadi bertahan sebagai perangkat Desa Sumberpetung” Tutur Hamim.

Lanjut Hamim, karena Turiadi tidak bisa mendapatkan Ijazah SLTA sederajat maka dirinya melayangkan surat pemberhentian Turiadi ke Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.

“Pihak kecamatan sudah mengetahui dan merekomendasi langsung surat pemberhentian Turiadi dan yang bersangkutan juga sempat di panggil pak Nanang selaku kasie Pemerintahan Kecamatan Kalipare, guna diberitahu terkait masalah ini” pungkasnya.

Lain halnya yang disampaikan dengan Camat Kalipare Kabupaten Malang, Nepo Maris S.pd, MM., saat ditemui awak media di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa terkait masalah ini kebijakan ada di Kepala Desa Sumberpetung dan saya sudah menghimbau kepada yang bersangkutan untuk bisa saya bantu terkait masalah hal ini, namun yang bersangkutan tidak menghadap, namun berkirim surat saja.

“Terkait Perbup Tahun 2018, maka kami terbentur dengan peraturan yang baru. Terkait masalah yang dihadapi Turiadi bahwasanya dia tidak memenuhi syarat kriteria sebagai perangkat Desa. Dengan peraturan yang baru, perangkat Desa harus setara SLTA sederajat, dan hal ini sampai kapanpun pihak Kecamatan kalipare tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian karena bisa beresiko pada kita ” tegasnya.

Reporter : Bas , So

Editor: Tim Redaksi


Bagikan Berita
Tags: Desa Sumberpetung Kecamatan Kalipare Kabupaten MalangKota BatuPemkab MalangPemkot malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Load More
Next Post

Terapkan PSBB Mandiri, Wakil Gubernur Jatim Beri Apresiasi Kades Selorejo

Tiga Kelemahan di Kalangan Jurnalis Muda

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin