Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Mega Proyek Blimbing Ditolak Warga, Pemkot Malang Bakal Kehilangan Investasi Rp500 Miliar

Proses izin yang harus dilakukan, mulai Amdal Lingkungan, KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan), PBG hingga Amdal Lalin.

by RedMP.
28 April 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Pengumuman Amdal yang terpasang di tembok sekitaran megaproyek Blimbing. (Foto: Rz/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemkot Malang melalui Disnaker-PMPTSP buka suara perihal polemik penolakan warga terhadap megaproyek hotel bintang 5 dan dua apartemen di kawasan Jalan A.Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, megaproyek tersebut akhir-akhir ini mendapat penolakan warga lantaran dinilai memberi dampak buruk bagi mereka yang tinggal di sekitaran proyek milik PT Tanrise Property Indonesia.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, saat ini pihaknya baru menerima informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari PT Tanrise Property Indonesia.

KKPR sendiri, merupakan salah sayu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. KKPR memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTH) wilayahnya.

Baca Juga :

Duka PORPROV Jateng 2026, Atlet Selam Jepara Meninggal Dunia Saat Bertanding. Sempat Raih Dua Emas

Duka PORPROV Jateng 2026, Atlet Selam Jepara Meninggal Dunia Saat Bertanding. Sempat Raih Dua Emas

25 Oktober 2026
Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Mayoritas Isi Kekosongan di Kelurahan

Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Mayoritas Isi Kekosongan di Kelurahan

23 Oktober 2026
Arema FC Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

Arema FC Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

23 Oktober 2026
Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

Bantu Padamkan Api di TPA Supit Urang, Polresta Malang Kota Kerahkan Puluhan Personel

22 Oktober 2026
Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

22 Oktober 2026
Load More

“Perizinan ya belum keluar, masih KKPR saja. Hanya menginformasikan bahwa itu bisa dibangun untuk lokasi hotel dan apartemen,” ujar Arif, Senin (28/4/2025).

Ia menyebut, izin yang diserahkan bukan bangunan setinggi 197 meter. Akan tetapi, izinnya untuk bangunan setinggi 150 meter atau tinggi maksimal sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada.

Arif mengaku, proses perizinan masih berjalan cukup lama, banyak tahapan yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat izin sebelum pembangunan dimulai.

Proses izin yang harus dilakukan, mulai Amdal Lingkungan, KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan), PBG hingga Amdal Lalin.

“Saya juga minta wajib ada KKOP. Artinya, walaupun yang diajukan 150 meter (tinggi bangunan), kalau dalam syarat KKOP harus turun, ya mau tidak mau harus dipatuhi,” ungkapnya.

Disisi lain, terkait adanya penolakan dan protes warga, Arif menegaskan bahwa itu merupakan hak warga sekitar yang terdampak.

Namun, ia meminta agar protes itu bisa disampaikan dan dimasukkan secara resmi dalam Amdal Lingkungan dan pengembang atau pengusaha harus bisa menerima hal tersebut.

“Misal kekhawatiran warga terkait air bawah tanah, warga tidak mau adanya sumur bor tanah, itu bisa dimasukkan dalam Amdal Lingkungan. Pengembang harus memberi solusi,” tuturnya.

Ia mengaku sampai saat ini belum mengadakan pertemuan antara warga, Pemkot Malang dan PT Tanrise Property Indonesia untuk mencari solusi dalam polemik ini.

Meski begitu, Pemkot Malang sendiri menginginkan para pengembang dan pengusaha dalam berinvestasi harus bisa mematuhi aturan yang ada.

Seperti, harus sesuai dalam Perda Tata Ruang yang berlaku, menyerap aspirasi warga dan menyerap tenaga kerja lokal sebagai prioritas utama.

“Kita tidak bisa menolak suatu usaha untuk berinvestasi di Kota Malang, sesuai amanah Perda Tata Ruang. Cuma kita minta agar sesuai dengan aturan yang ada, jangan memaksa,” bebernya.

Meski begitu, jika mega proyek ini gagal terlaksana di Kota Malang, Arif mengaku bahwa Pemkot Malang bisa kehilangan nilai investasi sebesar Rp500 miliar. Seharusnya, nilai besar tersebut bisa berdampak banyak untuk target investasi Kota Malang di tahun 2025 sebesar Rp1,6 triliun.

“Investasi paling banyak kan masih hotel dan perumahan. Ya kalau itu (mega proyek hotel dan apartemen Blimbing) nilainya sekitar Rp500 miliar lebih. (Kalau gagal target terancam) ya bisa jadi begitu,” ucapnya. (Rz/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Mayoritas Isi Kekosongan di Kelurahan

Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Mayoritas Isi Kekosongan di Kelurahan

23 Oktober 2026

...

Arema FC Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

Arema FC Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

23 Oktober 2026

...

Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

Bantu Padamkan Api di TPA Supit Urang, Polresta Malang Kota Kerahkan Puluhan Personel

22 Oktober 2026

...

Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

22 Oktober 2026

...

Polresta Malang Kota Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Alun-Alun Merdeka

Polresta Malang Kota Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Alun-Alun Merdeka

21 Oktober 2026

...

UIBU Malang Lanjutkan Sambut Maba Lewat Entrepreneur Heppiee

UIBU Malang Lanjutkan Sambut Maba Lewat Entrepreneur Heppiee

21 Oktober 2026

...

TPA Supit Urang Malang Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui

TPA Supit Urang Malang Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui

21 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

Hotel Ubud Malang Bersama Warga RW 08 Karangbesuki Gelar Halal Bihalal Bertema Semangat Kartini

Hotel Ubud Malang Bersama Warga RW 08 Karangbesuki Gelar Halal Bihalal Bertema Semangat Kartini

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin