![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200618-WA0387.jpg)
KOTA BATU, Malangpagi.com – Mensikapi keluh kesah masyarakat terhadap rentenir berkedok koprasi, DPRD Kota Batu menggelar hearing di ruang rapat yang di hadiri oleh pimpinan dan anggota komisi B serta ormas Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Batu bersama Diskumdag, bagian Hukum dan LBH Malang 19.lll, Kamis 18/6/2020
Maraknya hutang piutang yang berkedok koprasi di Kota Batu, membuat masyarakat menjadi resah. Tak ayal, keresahan warga tersebut hampir semuanya dipicu dengan tingginya bunga dan cicilan yang dibayarkan tidak wajar.
Organisasi Pemuda Pancasila (PP) Kota Batu meminta kepada anggota DPRD dan Eksekutif beserta dinas terkait untuk menelusuri praktik rentenir yang berkedok koperasi. Apabila telah ditemukan suatu pelanggaran, maka segera lakukan pencabutan ijinnya.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batu, H. Endro Wahyu Wijoyono, S.Kom mengatakan, keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan praktik di luar azas koperasi dalam artian praktik rentenir, harus ditindak tegas dan lakukan pembekuan terkait dengan ijinnya.
“Karena “KSP” sudah banyak meresahkan masyarakat. Dari sekian banyaknya KSP di Kota Batu, kami sinyalir mereka banyakn melakukan praktik rentenir. Salah satunya adalah KSP Delta Pratama,” kata Abah Endro sapaan akrabnya, saat diwawancarai awak media usai hearing bersama DPRD Kota Batu.
Mensikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat tersebut, tambah Endro, pihak DPRD Kota Batu mendorong Dinas Koperasi untuk segera melakukan evaluasi kepada semua koperasi yang sudah berdiri lama.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi pencabutan usaha ijinnya, agar tidak membuat resah masyarakat,” imbuh dia.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPC PP Kota Batu Edwin Setyo Atwiranto, S.H menambahkan bahwa, ia mengaku kerap mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait dengan keberadaan rentenir yang berkedok sebagai koprasi di Kota Batu.
“Ya, terus terang kami memang banyak sekali mendapatkan laporan dari masyarakat. Mereka merasa terbebani dengan bunga yang begitu tinggi, belum lagi cicilan yang setiap bulannya harus dibayarkan,” kata Edwin
Edwin yang juga sebagai bendahara di LBH 19.III Malang ini mengungkapkan, bahwa salah satu koperasi tersebut malah nekat sampai melelang aset milik kliennya.
“Bahkan sampai saat ini, terkait dengan pelelangan aset tersebut hingga sampai ke ranah hukum di tingkat kasasi. Ini salah satu bukti dari rentenir yang berkedok koprasi, seperti KSP Delta Pratama,” ungkap dia.
Jadi, masih kata Edwin, pelanggaran yang dilakukan koperasi tersebut, Dinas Koperasi atau Kementerian Koperasi tidak hanya memberikan sanksi begitu saja.”Akan tetapi harus juga dilakukan tindakan tegas. Salah satunya dengan pencabutan ijin usahanya,” tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Nur Ali, mengatakan, dengan adanya KSP yang melakukan pelanggaran pihaknya mendukung dan mendorong kepada Dinas Koperasi Pemkot Batu untuk segera melakukan tindakan.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kegiatan yang dilakukan KSP, tentunya kami mendorong Dinas Koperasi untuk segera melakukan tindakan tegas,” kata dia.
Soal menutup koperasi, menurut dia, harus dilakukan koordinasi dengan dinas terkait dan dilakukan pembuktian atas adanya pelanggaran kegiatan.
“Untuk langkah berikutnya, kami juga harus melakukan pembuktian dan dilakukan pengkajian. Nantinya, kami koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan sidak,” pungkas Politisi PKB ini.(red)