KOTA MALANG – malangpagi.com
Munculnya relaksasi DNI dalam paket kebijakan ekonomi XVI karena kurang sosialisasi. Dalam hal ini Pemerintah mengkaji ulang kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI) dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
Hal tersebut dilakukan pasca adanya kritik dari sejumlah pengusaha dalam negeri yang dianggap akan merugikan dan menggeser keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Situasinya DNI sekarang itu sedang direvisi, sedang dikaji bersama dengan para pengusaha besar maupun UMKM yang tergabung di dalam Kadin dan Hipmi untuk mendapatkan formula yang lebih lengkap,” kata Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Selasa (27/11/20018).
Menurutnya, bahwa persoalan relaksasi DNI dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI ini muncul sebenarnya dikarenakan oleh kurangnya sosialisasi.
“Kalau asing masuk, mereka tidak serta merta masuk. Kenapa, karena ada Undang-undang UMKM. Yang nilai sekian, misalnya Rp 10 miliar atau Rp 100 miliar, tidak bisa kalau di bawah itu masuk ke UMKM,” ucapnya saat usai menghadiri seminar di Universitas Islam Malang (Unisma).
Ia juga mengatakan kebijakan tersebut justru bukan bermaksud membuka ruang bagi asing untuk masuk kedalam sektor yang menjadi garapan UMKM, karena ada Undang-undang yang mengatur tentang UMKM. Hal ini malah justru akan mempermudah pelaku UMKM dalam perijinan.
“Jadi itu justru untuk mempermudah UMKM domestik membuka usaha, karena perizinannya itu menjadi sangat sederhana bahkan tidak diperlukan izin,” jelas Guru Besar Bidang Ekonomi di Universitas Brawijaya ini.
Disampaikan juga, soal daftar negatif investasi itu memang ada kekurangan informasi yang diberikan kepada publik. Sampai saat ini, pengkajian daftar negatif investasi itu masih berlangsung antara Kementerian Koordinator Perekonomian dan pelaku dunia usaha, baik usaha kecil, menengah maupun usaha besar.
“DNI ini adalah untuk memberikan sosialisasi kepada Kadin dan Himpi dan sekaligus mencari masukan dan nanti hasilnya apakah nanti perubahan, revisi atau tetap itu akan sangat tergantung dengan proses adanya kajian tersebut,” jelasnya.
Pewarta : Red
Editor : Tikno