KOTA MALANG – malangpagi
Motif pembunuhan dengan cara mutilasi yang terjadi di Jalan Raya Sawojajar Gang 13A terkuak saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (11/1/2024).
Diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, korban (AP) mendatangi pelaku dikarenakan jasa ilmu lintrik atau pelet yang Ia bayar dengan nilai Rp300 ribu dianggap tak berfungsi. “Pelaku kesal dan memutilasi korban menjadi sembilan bagian, karena ilmu yang sudah dipelajari sejak 2003 dianggap tak berhasil,” ucap Danang, saat konferensi pers.
Terkait kasus ini, Polresta Malang telah menindaklanjuti laporan kehilangan oleh keluarga korban di Polda Jawa Timur, pada 17 Oktober 2023. Polisi juga berhasil menemukan mobil korban tak jauh dari rumah kos pelaku. Kemudian mengerahkan anjing pelacak berputar-putar di lokasi kejadian. “Setelah memeriksa saksi-saksi, ada yang melihat korban terakhir mendatangi rumah pelaku. Kemudian kami lakukan pemeriksaan intensif, sampai akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” bebernya.
Diketahui, korban AP (34) warga Surabaya, pada Juni 2023 menghubungi WhatsApp pelaku AR (39) yang tercantum di aplikasi kencan Tinder. Selanjutnya pada 30 Juni 2023, korban mendatangi rumah pelaku untuk melakukan ritual lintrik terhadap kekasihnya.
“Rupanya korban menganggap ilmu lintriknya tidak mempan. Lalu korban menghubungi pelaku dengan nada tinggi pada, 13 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB. Kemudian pada 15 Oktober 2023, korban mendatangi pelaku secara langsung di rumah kosnya. Kalau tidak salah sekitar pukul 20.00 WIB terjadi adu mulut, korban menampar dan memukul pelaku,” ungkap Danang.
“Tidak terima dipukul, pelaku lantas memukul hidung korban hingga berdarah. Kemudian pelaku mengambil celurit yang biasa Ia letakkan di bawah wastafel. Korban dibacok dua kali hingga roboh, dan meninggal dunia karena kehabisan darah,” imbuhnya.
Keesokan harinya, 16 Oktober 2023 dini hari pukul 02.30 WIB, pelaku pergi membeli pisau ke Pasar Besar Malang untuk memotong tubuh korban. Pelaku melakukan mutilasi dari pukul 08.00 pagi hingga 16.00 WIB. Bagian-bagian tubuh tersebut dimasukkan ke dalam tiga tas kresek berukuran besar.
“Esok harinya, sekitar pukul 04.00 pagi, pelaku membuang plastik pertama berisi badan atau tubuh bagian tengah ke sungai Bango. Pelaku kemudian pulang ke kosnya untuk mengambil kresek kedua yang berisi sisa bagian tubuh, lalu dibuang ke sungai Bango,” jelasnya.
Menurut Danang, pelaku cukup pintar menyembunyikan barang bukti. Bagian tubuh yang mudah diidentifikasi dikubur di bantaran sungai Bango. Yaitu kepala, telapak tangan, dan telapak kaki. “Kemudian alat-alat yang digunakan dan pakaian korban juga dihanyutkan. Begitu juga hanphone dan laptop korban dihancurkan, dan dibuang ke tempat sampah di Jalan Sulfat. Sementara mobil korban ditinggal di TKP karena pelaku tidak bisa mengemudi,” paparnya.
Saat kejadian, pihaknya mengungkapkan bahwa tetangga tidak mendengar adanya keributan. Begitu juga istri pelaku yang saat kejadian berada di rumahnya, di Jalan Danau Maninjau. Namun pelaku menceritakan peristiwa tersebut kepada istrinya.
“Ada dugaan bahwa pelaku mengancam istrinya untuk tidak melapor. Kemudian pelaku juga mengatakan kepada istrinya, kejadian tersebut biar menjadi urusannya. Saat ini kami belum dapat menanyai istrinya karena masih syok, takut, dan terguncang,” terang Danang. Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat pasal 338 KUHP, 340 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun hingga seumur hidup. (MK/MAS)