Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Oknum Guru Cabul SDN Kauman 3, Terancam Pensiun di Penjara

by Red
27 Maret 2019
in Global
Bagikan Berita

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Oknum Guru cabul SDN Kauman 3, IS alias Imam (59) warga Jl. Ade Irma Suryani, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang terancam pensiun di Penjara.

Pasalnya, atas kasus pencabulan yang diduga ia lakukan, guru olahraga yang akan pensiun akhir tahun ini, terancam hukuman 5 -15 tahun penjara. Mengingat tersangka adalah seorang pengajar, masih ditambah 1/3 nya, serta denda 5 milyard.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan, tersangka IS diduga
melanggar pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Atas kasus yang dipersangkakan, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu, karena seorang pengajar ditambah 1/3 nya dan denda 5 Milyar,” tutur Kasat Reskrim, usai ungkap kasus, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga :

639 PPPK Guru Resmi Diangkat, Sutiaji Ingin Kualitas Pendidikan Kota Malang Meningkat

639 PPPK Guru Resmi Diangkat, Sutiaji Ingin Kualitas Pendidikan Kota Malang Meningkat

12 Mei 2022
Bantuan Subsidi Upah Tenaga Pendidik Lingkup Kemenag Sampang Tak Kunjung Cair

Bantuan Subsidi Upah Tenaga Pendidik Lingkup Kemenag Sampang Tak Kunjung Cair

18 Desember 2020
Pemkab Sampang Minta Rumdis Guru Dikosongkan, Penghuni Panik

Pemkab Sampang Minta Rumdis Guru Dikosongkan, Penghuni Panik

5 Desember 2020
Ayah Tiri Asal Omben Tega Cabuli Anak Tiri Hingga 25 Kali

Ayah Tiri Asal Omben Tega Cabuli Anak Tiri Hingga 25 Kali

25 September 2020
Pengukuhan 37 Guru sebagai Kepala Sekolah, Sutiaji: Ini Amanah harus Dijaga

Pengukuhan 37 Guru sebagai Kepala Sekolah, Sutiaji: Ini Amanah harus Dijaga

2 September 2019
Load More

Sebelumnya, tersangka sempat dijemput paksa pihak kepolisian Jum’at (22/3/2019 di rumahnya. Itu dikarenakan tersangka mangkir dari panggilan Polisi. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku sakit lambung, sehingga tidak datang memenuhi panggilan. Barang bukti yang diamankan atas kasusnya berupa celana dalam serta baju olahraga milik korban.

“Kami tentu mempunyai pertimbangan sendiri untuk menahan. Satu diantaranya, adalah dikawatirkan menghilangkan barang bukti. Diketahui, tersangka telah menduda sekitar sejak 14 tahun lalu,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, jika kasus ini berawal dari adanya 2 laporan pencabulan dari siswi SDN Kauman 3. Kedua korban masih berusia 9 dan 11 tahun, duduk di kelas 3 dan 5. Dari laporan tersebut, Polisi menindaklanjuti bahkan memeriksa 20 saksi. Selain itu, berdasarkan hasil visum korban, cukup menunjukan bukti yang signifikan, hingga akhirnya menangkap dan menahan tersangka.

“Hingga saat ini, masih 2 korban pencabulan yang resmi melapor. Tersangka mengakui, namun tidak ingat berapa banyak korban yang dicabuli. Salah satu bentuk pencabulan dengan memegang payudara dan memegang kemaluan korban. Bahkan, terhadap korban yang lain, tersangka sempat mengeluarkan alat vitalnya. Petistiwa itu terjadi, di sekitar ruang UKS dan beberapa lokasi lainya, sejak kurun waktu Desember 2018 lalu, hingga kasus ini muncul,” imbuhnya.

Disinggung dengan adanya kabar, bahwa peristiwa yang sama terjadi di sekolah tersangka sebelumnya, Kasat enggan memberikan tanggapan. Mengingat, tersangka sempat mengajar di sekolah yang lain hingga 2 lokasi. Kasat mengaku fokus terhadap laporan korban dari SDN Kauman 3.

“Bagaimana di sekolah lain, kami kurang tahu. Yang pasti, kami fokus dari laporan korban dari SDN Kauman 3. Hingga saat ini, belum ada laporan lagi,” pungkasnya.

Kasus ini cukup menyita perhatian publik. Bahkan Walikota Malang, Drs H. Sutiyaji sempat melakukan sidak di sekolah yang bersangkutan. Selain itu, Ketua Komisi Perlindungan anak dari pusat Jakarta, juga melakukan sidak.

 

 

Reporter: Firmansyah

Editor     : Tikno


Bagikan Berita
Tags: #Cabul#Guru CabulGuruPolres malang kota
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Sutiaji Dorong Generasi Milenial Kembangkan Ekonomi Kreatif

Sutiaji Dorong Generasi Milenial Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wow, SurabayaPost.id Raih Juara Pertama Lomba Jurnalistik IBU

Wow, SurabayaPost.id Raih Juara Pertama Lomba Jurnalistik IBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin