KOTA MALANG – malangpagi.com
Oknum Guru cabul SDN Kauman 3, IS alias Imam (59) warga Jl. Ade Irma Suryani, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang terancam pensiun di Penjara.
Pasalnya, atas kasus pencabulan yang diduga ia lakukan, guru olahraga yang akan pensiun akhir tahun ini, terancam hukuman 5 -15 tahun penjara. Mengingat tersangka adalah seorang pengajar, masih ditambah 1/3 nya, serta denda 5 milyard.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan, tersangka IS diduga
melanggar pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
“Atas kasus yang dipersangkakan, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu, karena seorang pengajar ditambah 1/3 nya dan denda 5 Milyar,” tutur Kasat Reskrim, usai ungkap kasus, Rabu (27/3/2019).
Sebelumnya, tersangka sempat dijemput paksa pihak kepolisian Jum’at (22/3/2019 di rumahnya. Itu dikarenakan tersangka mangkir dari panggilan Polisi. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku sakit lambung, sehingga tidak datang memenuhi panggilan. Barang bukti yang diamankan atas kasusnya berupa celana dalam serta baju olahraga milik korban.
“Kami tentu mempunyai pertimbangan sendiri untuk menahan. Satu diantaranya, adalah dikawatirkan menghilangkan barang bukti. Diketahui, tersangka telah menduda sekitar sejak 14 tahun lalu,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, jika kasus ini berawal dari adanya 2 laporan pencabulan dari siswi SDN Kauman 3. Kedua korban masih berusia 9 dan 11 tahun, duduk di kelas 3 dan 5. Dari laporan tersebut, Polisi menindaklanjuti bahkan memeriksa 20 saksi. Selain itu, berdasarkan hasil visum korban, cukup menunjukan bukti yang signifikan, hingga akhirnya menangkap dan menahan tersangka.
“Hingga saat ini, masih 2 korban pencabulan yang resmi melapor. Tersangka mengakui, namun tidak ingat berapa banyak korban yang dicabuli. Salah satu bentuk pencabulan dengan memegang payudara dan memegang kemaluan korban. Bahkan, terhadap korban yang lain, tersangka sempat mengeluarkan alat vitalnya. Petistiwa itu terjadi, di sekitar ruang UKS dan beberapa lokasi lainya, sejak kurun waktu Desember 2018 lalu, hingga kasus ini muncul,” imbuhnya.
Disinggung dengan adanya kabar, bahwa peristiwa yang sama terjadi di sekolah tersangka sebelumnya, Kasat enggan memberikan tanggapan. Mengingat, tersangka sempat mengajar di sekolah yang lain hingga 2 lokasi. Kasat mengaku fokus terhadap laporan korban dari SDN Kauman 3.
“Bagaimana di sekolah lain, kami kurang tahu. Yang pasti, kami fokus dari laporan korban dari SDN Kauman 3. Hingga saat ini, belum ada laporan lagi,” pungkasnya.
Kasus ini cukup menyita perhatian publik. Bahkan Walikota Malang, Drs H. Sutiyaji sempat melakukan sidak di sekolah yang bersangkutan. Selain itu, Ketua Komisi Perlindungan anak dari pusat Jakarta, juga melakukan sidak.
Reporter: Firmansyah
Editor : Tikno