
SAMPANG – malangpagi.com
Pasca dilayangkannya surat pemberitahuan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang untuk mengosongkan rumah dinas guru dan kepala sekolah di Jalan Syamsul Arifin, para penghuni rumah dinas panik dan merasa resah.
Pasalnya, surat pemberitahuan tersebut dinilai terlalu cepat dan batas waktu yang diberikan sangat singkat.
Dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan 2 Desember 2020 itu disebutkan, bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 tahun 2016, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Pemkab memerintahkan agar penghuni segera mengosongkan rumdis paling lambat 15 Desember 2020 mendatang.
Alasan perintah itu karena aset berupa bangunan dan tanah tersebut dibutuhkan, dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. Selain itu, bangunan rumdis guru yang berada di depan SMKN 2 Sampang tersebut akan dilakukan penertiban izin pemanfataan.
Pemkab juga mengingatkan, penghuni rumdis segera melunasi segala kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Misalnya tagihan rekening listrik, air dan telepon. Serta secepatnya menyerahkan kunci rumah kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang.
Sementara itu, menurut salah satu penghuni rumdis yang enggan disebutkan namanya, para penghuni rumdis guru merasa gelisah dan panik dengan diterbitkannya surat pemberitahuan pengosongan rumah dinas.
“Kami merasa kaget. Surat pemberitahuan itu terkesan terburu-buru dan tenggatnya terlalu pendek. Sebab untuk mencari tempat tinggal baru jelas membutuhkan persiapan. Baik secara materi dan tempat tinggal sementara,” ungkapnya.
Di tempat lain, Seketaris Daerah Sampang, Yuliadi Setiawan meminta kerjasama para penghuni rumdis untuk bersikap kooperatif.
“Kami akan memanfaatkan aset daerah tersebut sesuai kebutuhan Pemkab Sampang,” jelasnya.
Reporter : Widodo
Editor : MA Setiawan