KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam upaya meningkatkan koordinasi dan sinergi antara dua instansi di Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Perkantoran Terpadu Pemerintah Kota Malang, Kamis (1/2/2024).
Pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Prayitno, menuturkan bahwa telah ditetapkan prosedur tetap, terutama terkait dengan Sistem Online Single Submission (OSS), yang menjadi lingkup kewenangan Disnaker-PMPTSP.
“Kita tidak dapat mengaksesnya secara langsung, karena dibutuhkan akses khusus. Oleh karena itu, perlu adanya PKS dengan OPD tersebut. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi atau pajak, terutama bagi yang telah memperoleh izin,” ujar Handi.
Setelah berkolaborasi dengan Disnaker-PMPTSP, selanjutnya Bapenda akan melanjutkan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang juga akan berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Prinsipnya, setiap NIK akan terkait dengan satu NPWP. Saat ini kami masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Setelah turun, secepatnya kami akan melakukan MoU dengan Dispendukcapil,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Potensi PAD Bapenda Kota Malang, Rizal Agusputra, menyebut bahwa PKS antara Bapenda Kota Malang dan Disnaker PMPTSP terkait pemanfaatan data bersama dan integrasi aplikasi. “Hal ini sesuai amanat pasal 51 ayat 6 PP no. 35 tahun 2023 tentang KUPDRD. Bahwa NPWPD untuk badan dihubungkan dengan NIB yang dimiliki oleh PMPTSP,” tutur Rizal.
Lebih lanjut dirinya menyebut, pemanfaatan data bersama terkait dengan pelayanan segala perizinan di Disnaker-PMPTSP yang berkaitan dengan Pajak Daerah di Bapenda dilakukan agar sinkron, terkait legalitas perizinannya dan kewajiban dalam hal membayar pajak “Dampaknya lebih maksimal dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait dengan pelayanan perizinan dan perpajakan,” pungkasnya. (MK/MAS)