Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pandemi Gelombang Tiga, Sekolah di Kota Malang Terapkan PTM 50 Persen

Kenaikan kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir menjadi kewaspadaan Pemkot Malang. Apalagi adanya temuan beberapa kluster baru dari satuan pendidikan.

by Red
5 Februari 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana saat meninjau proses belajar mengajar di SDN Sumbersari 2 Kota Malang. (Foto: Dok. Diskominfo Kota Malang)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali menerapkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen. Penerapan kebijakan ini terhitung mulai Jumat (4/2/2022), sebagai respons atas adanya tren kenaikan kasus Covid-19 di tanah air.

Keputusan PTM 50 persen ini tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, pembatasan PTM diambil setelah pihaknya melakukan rapat evaluasi. “Sesuai arahan Pak Wali, dengan mencermati situasi di Kota Malang dan arahan dari pusat, maka mulai Jumat kami instruksikan PTM 50 persen,” terangnya, dilansir dari laman Diskominfo Kota Malang, Jumat (4/2/2022).

Kenaikan kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir menjadi kewaspadaan Pemkot Malang. Apalagi adanya temuan beberapa kluster baru dari satuan pendidikan. Hal ini menjadi perhatian yang direspons oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan jajaran terkait.

Baca Juga :

Dampak Positif Sistem Zonasi dalam PPDB 2022

Dampak Positif Sistem Zonasi dalam PPDB 2022

19 Juni 2022
Tiga Jalur Khusus PPDB SMP Kota Malang Berakhir. Berikut Syarat Daftar Lewat Jalur Zonasi

Tiga Jalur Khusus PPDB SMP Kota Malang Berakhir. Berikut Syarat Daftar Lewat Jalur Zonasi

2 Juni 2022

Dituding Tak Bertaji Terkait Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya, Kadisdikbud Kota Malang Tegaskan TACB Bukan ‘Penegak Hukum’

27 Juni 2021
Presiden Instruksikan Kota Batu Segera Belanjakan APBD

Sinema Nusantara Serahkan Sertifikat Lolos Casting

29 April 2021
Load More
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana saat meninjau proses belajar mengajar di SDN Sumbersari 2 Kota Malang. (Foto: Dok. Diskominfo Kota Malang)

“Insyaallah, kami selalu waspada dan merespons baik. Akan segera kami tangani demi keselamatan warga satuan pendidikan. Kami harap masyarakat tetap tenang, tidak panik, dan tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak jelas kebenarannya,” tutur pejabat yang merangkap sebagai Plt Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Malang itu.

Suwarjana menambahkan, kebijakan PTM 50 persen berlaku untuk semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta. Dirinya pun mengimbau kepada warga satuan pendidikan, termasuk guru, peserta didik, dan orangtua peserta didik, agar dapat menerapkan kebijakan ini dengan baik.

“Mohon orang tua dan wali murid untuk memantau serta mendampingi putra-putrinya, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Apabila pembelajaran daring namun peserta didik banyak mobilitas, tentunya potensi penularan di luar satuan pendidikan jadi lebih besar,” tandasnya. (Har/MAS)

 


Bagikan Berita
Tags: Gelombang tgaPTM 50 persenSuwarjana
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Wali Kota Malang Tinjau Uji Coba MBG Prasmanan di MIN 2, Siswa Dinilai Lebih Puas

Wali Kota Malang Tinjau Uji Coba MBG Prasmanan di MIN 2, Siswa Dinilai Lebih Puas

2 April 2026

...

DPRD Soroti Sejumlah PR Pembangunan di HUT ke-112 Kota Malang

DPRD Soroti Sejumlah PR Pembangunan di HUT ke-112 Kota Malang

1 April 2026

...

Pemkot Malang Beri Tenggat Sepekan, Relokasi 1.200 Pedagang Pasar Gadang Mulai Dikebut

Pemkot Malang Beri Tenggat Sepekan, Relokasi 1.200 Pedagang Pasar Gadang Mulai Dikebut

1 April 2026

...

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

1 April 2026

...

HUT ke-112 Kota Malang, Wali Kota Tegaskan PR Pembangunan Harus Segera Dituntaskan

HUT ke-112 Kota Malang, Wali Kota Tegaskan PR Pembangunan Harus Segera Dituntaskan

1 April 2026

...

Sri Rahayu Tekankan DPRD Kota Malang Harus Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat

Sri Rahayu Tekankan DPRD Kota Malang Harus Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat

31 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Pandemi Gelombang Tiga, Sekolah di Kota Malang Terapkan PTM 50 Persen

Sarinah Malang Gelar Festival dan Wisata Kuliner Jajanan Traditional

Sanksi WADA Dicabut, Merah Putih Dapat Kembali Berkibar

Sanksi WADA Dicabut, Merah Putih Dapat Kembali Berkibar

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin