
KOTA MALANG – malangpagi.com
Panitia Khusus DPRD Kota Malang memberikan rekomendasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pembahasan tersebut, wakil rakyat memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Malang untuk ditindaklanjuti.
Perwakilan Pansus, Jose Rizal Joesoef dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan, setelah ditetapkannya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus meminta Pemkot Malang untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Rekomendasi ini dikemukakan Jose dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang di helat di gedung DPRD Kota Malang, Senin (31/10/2022).
Di sisi lain, pihaknya mendesak Pemkot Malang untuk konsisten menerapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pelaksanaan APBD di tahun yang akan datang.
“Dalam ketentuan pasal 1 angka 59, Ranperda Pengelolaan Keuangan berbunyi Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar negara. Maka dalam pelaksanaannya harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Mulai pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat,” urai Jose.
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SBSE) sebagai prioritas pembangunan di Kota Malang. Sehingga diharapkan dapat mencapai kesatuan data yang simultan dan utuh.
Menurt Jose, ditetapkannya Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah adalah sebuah momentum untuk menjadikan sebagai dasar hukum terhadap Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Malang tahun 2023, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kota Malang.
Sebagai informasi, pembahasan Ranperda ini dimulai sejak 17 Mei 2022 lalu, yang diawali dengan Rapat Paripurna Internal dan dilanjutkan dengan jadwal rapat kerja Pansus secara internal, rapat Pansus dengan Tim Pembahasan Ranperda Pemkot Malang, menerima masukan dari tim ahli dan akademisi, hingga pembahasan hasil fasilitasi Jawa Timur dengan Tim Pembahasan Ranperda Pemkot Malang dan perangkat daerah terkait, yaitu BKAD, BAPPEDA, Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Malang, yang dilakukan pada 20 Oktober 2022. (Har/MAS)