
SAMPANG,Malangpagi.com
Abd.Mujib (27) warga Dusun Kollo Timur Desa Apaan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang diamankan Satreskrim Polres Sampang, Jumat 21/2/2020.
Lantaran, Abd Mujib diketahui telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik Suid.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, ” pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 23.30 waktu setempat, korban Suid warga Dusun Solong Barat Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang didatangi oleh tersangka Abd Mujib (27) di tempat kostnya Jl. Jamaludin Kota Sampang.
Maksud kedatangan pelaku, untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengambil charger handphone, saat itu juga korban meminjamkan motornya.
Hingga esok harinya korban mencoba menghubungi tersangka dengan maksud menanyakan motor yang dipinjamnya, akan tetapi nomor handphone tersangka tidak aktif. Merasa motornya digelapkan oleh tersangka, lantas korban melaporkan hal ini ke Polres Sampang,” jelas AKP Riki.
Menindak lanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 4902 XG warna magenta hitam serta Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK),”ujar AKP Riki.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Reporter: Widodo
Editor: Asral