
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menegaskan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 tetap sama seperti tahun sebelumnya. Penegasan ini sekaligus membantah kabar adanya penyesuaian tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa target penerimaan PBB tahun ini ditetapkan sebesar Rp73 miliar dan jumlah tersebut juga menjadi target pada 2026 mendatang. Menurutnya, tidak logis jika tarif PBB naik sementara target penerimaan tidak berubah.
“Tidak ada kenaikan tarif. Target sekarang Rp73 miliar, tahun depan pun sama. Kalau targetnya sama, tarif naik dari mana,” tegas Handi, Rabu (13/8/2025).
Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan sebelumnya, tarif PBB dibagi menjadi empat kategori berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mulai 0,055 persen hingga 0,167 persen. Namun, pada revisi terbaru, skema tersebut diubah menjadi tarif tunggal sebesar 0,2 persen.
Meski demikian, Handi menekankan bahwa penerapan tarif tunggal tidak serta-merta meningkatkan beban PBB yang harus dibayar masyarakat.
“Single tarif tidak mempengaruhi kenaikan PBB. Target tetap sama, Rp73 miliar,” ujarnya.
Ia juga membantah pernyataan Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, yang menyebut tarif PBB naik hingga empat kali lipat. Handi menegaskan, keputusan untuk menaikkan tarif sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
“Hingga saat ini, tidak ada rencana dari pak Wali (Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat) untuk melakukan kenaikan, termasuk untuk tahun depan,” tegasnya. (YD)














