KOTA MALANG – malangpagi.com
Satlantas Polresta Malang Kota mengembalikan 164 dari 586 unit kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, salah satunya menggunakan knalpot brong, kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut sebelumnya terjaring Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas, yang dilaksanakan sebelum Tahun Baru.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mempersilakan pemilik yang kendaraannya disita untuk mengambil kendaraannya, dengan syarat menunjukkan STNK dan BPKB asli, serta surat bukti sudah mengikuti sidang tilang berikut telah mengganti knalpot ke standar pabrikan.
Hingga Kamis (4/1/2024) masih tersisa 422 unit kendaraan di halaman Mapolresta Malang Kota. Terdiri dari 419 unit kendaraan roda dua, dan 3 unit roda empat. “Sementara yang sudah mengikuti sidang pada Kamis, 4 Januari, sebanyak 266 pemilik kendaraan. Dan yang sudah mengambil kendaraan 164 unit,” terang Kasat Lantas dilansir Humas Polri, Jumat (5/1/2024).
Kompol Aris pun menegaskan, apabila kendaraan tidak segera diambil, maka pihaknya akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. “Jika ada indikasi kendaraan yang tidak sesuai data akan, selanjutnya akan kami serahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan proses hukum,” tegasnya.
Melalui upaya ini, Kasat Lantas berharap dapat tercipta lingkungan yang lebih nyaman dan sehat bagi masyarakat. Operasi penertiban knalpot brong ini dianggap sebagai langkah proaktif dalam menjaga ketertiban dan kualitas hidup warga Malang. “Saya mengimbau masyarakat Kota Malang tidak menggunakan knalpot brong, agar dapat menciptakan kenyamanan di Kota Malang,” pungkas Kompol Aris. (MK/MAS)