KAB. MALANG – malangpagi.com
Asisten I Setda Kabupaten Malang, Rachmat Hidayat mewakili Bupati Malang Sanusi membuka Sosialisasi Pilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang kedua, Di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (17/2/23) m.
Kegiatan tersebut mendatangkan sejumlah narasumber yakni Perwakilan dari Polres Malang dan Polres Batu, Kejari Kabupaten Malang, Bagian Hukum Pemkab Malang dan DPMD Kabupaten Malang untuk memberikan paparan untuk pelaksanaan Pilkades dan resiko kerawanan saat Pilkades berlangsung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Eko Margianto menyampaikan sosialisasinya yang bertujuan untuk memberitahukan bahwa tahapan Pilkades Serentak Gelombang Kedua tahun 2023 telah dimulai.
“Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang kedua dilaksanakan di 56 Desa pada 26 Kecamatan yang pelaksanaannya dengan pola TPS tersebar berbasis Dusun dengan jumlah 500 pemilih per TPS sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT,” terangnya.
Dikatakannya, adapun pembiayaan Pilkades gelombang kedua dengan jumlah anggaran total Rp 5.687.197.500 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
“Untuk biaya Pilkades serentak gelombang kedua ini tidak boleh menarik sumbangan dari calon Kepala Desa karena sudah dianggarkan dari ADD tahun 2023, yang memang khusus untuk dianggarkan pada pilkades serentak gelombang dua ini ” tuturnya
Hari dan tanggal pemungutan suara telah ditetapkan pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sebagaimana keputusan bupati Malang nomor 188 / 4.45/204/3 5.07.013/21 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa gelombang kedua. Selanjutnya, pelaksanaan pilkades gelombang kedua berpedoman pada peraturan bupati Malang nomor 30 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa dan perubahannya yaitu pada peraturan bupati Malang nomor 3 tahun 2023.
“Dengan telah ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara maka tahapan Pilkades gelombang kedua telah dapat dimulai, ” terangnya
Lebih lanjut, tahapan berikutnya adalah pembentukan panitia Pilkades di tingkat Desa oleh BPD paling lama 14 hari kerja sejak tanggal 9 Februari 2023.
“Panitia pemilihan kepala desa terdiri dari 5 anggota KPPS dan 19 panitia Pilkades Desa dari unsur perangkat desa untuk Lembaga Kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat desa, dan hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa panitia pemilihan kepala desa tidak sedang menjabat sebagai anggota BPD dan tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana sebagaimana ketentuan pasal 13 peraturan bupati Malang nomor 30 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa,” jelasnya.
Asisten I Setda Kabupaten Malang, Rachmat Hidayat membuka acara resmi kegiatan sosialisasi pemilihan kepala desa serentak gelombang kedua tahun 2003 .
“Sebagaimana sebelumnya telah ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak gelombang kedua yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Mei tahun 2023, maka kegiatan sosialisasi ini menjadi penting sebagai jembatan bagi kita semua dalam rangka merencanakan, mengordinasikan menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan. Sehingga semua tahapan pelaksanaan Pilkada serentak nantinya dapat berjalan dengan tertib damai transparan adil dan demokrasi,” ucapnya
Telah dilaporkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa tadi bahwa pemilihan kepala desa serentak gelombang kedua tahun 2023 akan diikuti sebanyak 56 desa di 26 kecamatan di mana pemungutan dan penghitungan suaranya tersebar di 675 TPS.
“Mengingat urgensi dari prestasi demokrasi ini saya perintahkan kepada para Camat untuk dapat mengikutkan kepada badan musyawarah dan permusyawaratan desa agar segera membentuk panitia pilkada dan melaporkan kesiapan masing-masing Desa terkait dengan situasi kondisi dan proses pelaksanaan pilkades ” tegasnya. (Giar/YD)