
KOTA BATU – malangpagi.com
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah pusat telah mengeluarkan surat larangan mudik bagi seluruh masyarakat, terhitung mulai 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Batu menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di halaman Balaikota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman No. 507, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (26/4/2021).
Turut hadir dalam apel kesiapan tersebut berbagai instansi, di antaranya Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP.
Walikota Batu, Dra. Hj Dewanti Rumpoko, M.Si mengatakan, apel ini dilakukan sesuai instruksi Kapolda Jawa Timur, untuk mengetahui kesiapan program tidak mudik.
“Kapolres sudah menyiapkan semuanya. Kita juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk mencegah dan mensosialisasikan, agar keluarga dari luar kota tidak datang dulu ke Kota Batu,” ujar Budhe, sapaan akrabnya.
Dirinya juga menegaskan, jika ada masyarakat yang kedapatan mudik dan memaksa memasuki Kota Batu, maka akan dilakukan karantina. “Kalau ada yang masuk, akan dilakukan tes SWAB dan karantina selama lima hari. Begitupun setelah selesai karantina juga akan dilakukan SWAB lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, pelaksanaan pengamanan lebaran akan dilakukan mulai 6 Mei sampai dengan 18 Mei 2021 dengan melibatkan 500 petugas gabungan.
“Pelaksanaan secara teknis di lapangan kami terapkan sesuai petunjuk Kapolda. Bahwa untuk rayonisasi dan aglomerasi di Malang Raya kita tidak melakukan penyekatan,” jelas Kapolres.
Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
Untuk pos penyekatan akan dilakukan di perbatasan Malang-Kediri. Sedangkan pos pengamanan dan pemantauan di Kota Batu akan dilakukan di empat titik, yakni di Alun-alun Kota Batu, Desa Pendem, Giripurno dan Perbatasan Pujon.
Reporter : Dodik
Editor : MA Setiawan