
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar pembinaan bagi para juru parkir sekaligus meluncurkan aplikasi SISPARMA (Sistem Parkir Kota Malang), bertempat di Mini Block Office, Jalan Simpang Majapahit, Kota Malang, Selasa (11/11/2025).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa SISPARMA dikembangkan untuk menjawab berbagai permasalahan yang selama ini terjadi dalam pengelolaan parkir di Kota Malang, seperti kebocoran setoran dan kurangnya transparansi.
“SISPARMA ini dibuat dengan melihat permasalahan yang selama ini terjadi di bidang parkir. Dengan aplikasi ini, bisa meminimalisir kebocoran karena setiap titik parkir bisa diketahui berapa setoran yang masuk. Ada potensi yang bisa dilihat melalui pemetaan digital,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, melalui sistem ini seluruh juru parkir (jukir) akan terpantau secara menyeluruh, mulai dari lokasi, radius area parkir, hingga frekuensi setoran retribusi.
“Aplikasi ini sangat baik, tidak hanya mencatat setoran, tapi juga posisi titik parkirnya. Semua anggota terlihat termasuk radius parkirnya. Ini inovasi pertama yang belum ada di daerah lain,” terangnya.
Wahyu menyebut, keberadaan SISPARMA juga menjadi bagian dari upaya reformasi sistem retribusi parkir agar lebih tertib dan adil. Ia menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi jukir yang tidak menjalankan kewajiban, termasuk pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Dengan adanya pemetaan potensi dan kuota setoran, jukir tidak bisa lagi beralasan. Kalau ada pelanggaran, akan ada sanksi tegas, termasuk pencabutan KTA,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa pembinaan kali ini bertujuan untuk memperkuat profesionalitas dan pemahaman terhadap sistem kerja berbasis digital.
“Pembinaan ini untuk meningkatkan kualitas layanan parkir sekaligus membangun sinergi antara pemerintah daerah dan para jukir. Karena jukir adalah mitra kami, harus ada keterbukaan dan saling percaya,” terang pria yang akrab disapa Jaya itu.
Jaya mengatakan, melalui aplikasi ini juru parkir dan koordinator dapat mengetahui potensi pendapatan, jumlah setoran, serta kewajiban retribusi yang harus diselesaikan.
“Selama ini mereka tidak tahu berapa potensi dan kewajiban retribusinya. Dengan SISPARMA, semuanya bisa dipantau langsung, termasuk jika ada yang libur atau tidak hadir, sistem akan mencatat alasannya,” jelasnya.
Jaya juga menegaskan bahwa penerapan SISPARMA merupakan bagian dari upaya Pemkot Malang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir.
“Dari total 806 titik parkir di Kota Malang, kami terus melakukan evaluasi dan sosialisasi agar seluruh titik bisa terintegrasi dalam sistem ini,” ucapnya
Ia juga menerangkan bahwa Dishub Kota Malang tengah menunggu pengesahan Perda baru yang akan menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Parkir sebagai dasar pembagian hasil retribusi dan mekanisme imbal jasa bagi para jukir.
“Selama ini jukir membawa pulang uang langsung, padahal seharusnya semua setoran masuk dulu ke kas daerah baru dibagikan sesuai ketentuan. Nantinya hal ini akan diatur melalui Peraturan Wali Kota dan SOP Perwal,” pungkasnya. (YD)














