
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dengan alasan untuk menghormati bulan Ramadan sekaligus menghargai umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kota Malang mengeluarkan aturan yang melarang tempat hiburan, panti pijat, dan penjual minuman beralkohol untuk beroperasi.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Untuk megimplementasikan Surat Edaran tersebut, Satpol PP bersama TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan sosialisasi kepada pengelola sejumlah tempat hiburan, panti pijat, dan penjual minuman beralkohol di Kota Malang.
Menurut Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, jika pengelola jenis usaha yang disebutkan di atas masih tetap beroperasi saat Ramadan, maka mereka terancam akan disegel bahkan dicabut izin usahanya.
“Jadi tidak ada toleransi lagi. Karena sosialisasi aturan sudah kami sampaikan jauh-jauh hari kepada mereka,” tutur Rahmat.
Rahmat mengaku, pihaknya telah melakukan pengecekan di 16 tempat sekaligus melakukan sosialisasi, dan tidak ditemukan minuman berakohol yang disediakan maupun dijual.

Pun begitu, Rahmat menegaskan bahwa saat Ramadan nanti petugas akan melakukan operasi gabungan untuk mengantisipasi para pengelola usaha yang membandel.
“Bagi warga yang mengetahui adanya tempat-tempat yang dilarang tersebut masih tetap beroperasi, harap melapor kepada petugas untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” pungkas Rahmat. (Har/MAS)