
KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Setelah terjadi penyegelan rumah pompa sumber air milik PDAM oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Pemkot Malang dalam hal ini membantah telah berdiam diri tak mengurus izin pengoperasian rumah pompa tersebut.
“Kami bukan diam diri, tetapi sudah berupaya menyelesaikan pengurusan izin. Tetapi ada beberapa syarat yang memang membuat jadi tak selesai hingga saat ini,” kata Walikota Sutiaji, Selasa (9/7/2019).
Sebagai lembaga pemerintahan, lanjut Sutiaji, Pemkot Malang bersama PDAM akan mentaati segala peraturan yang diberlakukan. Tindakan dengan memasang papan pengawasan oleh Satpol PP Pemkab Malang sungguh amat disayangkan.
“Kami akan terbuka, dan mentaati segala aturan yang diberlakukan oleh Pemkab Malang, karena rumah pompa berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Malang,” bebernya.
Disampaikan juga, kami sudah mengurus proses perizinannya. Memang ada pembaharuan dan kini tengah berjalan. Semoga bisa segera selesai. Rumah pompa itu sudah ada sejak zaman kolonial dengan upaya pemanfaatan sumber air Wendit untuk menyuplai kebutuhan air baku di wilayah Kota Malang.
“Rumah pompa itu sudah lama, bahkan sejak zaman Belanda dulu. Jadi bukan bangunan baru. Memang ada pembaharuan dalam syarat perizinannya, dan kami sedang melangkah untuk memenuhinya,” tambahnya.
Kemudian, Sutiaji menyampaikan terkait HO atau izin gangguan yang wajibnya mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. Ia mengklaim jika warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tempat rumah pompa berdiri tak pernah mempersoalkan.
Bahkan warga justru banyak menerima manfaat. Salah satunya CSR (Corporate Social Responsibility) dari PDAM Kota Malang. “Warga sekitar juga tidak pernah mempersoalkan, jika menyangkut HO. Selama ini, PDAM Kota Malang juga memberikan CSR-nya kepada masyarakat Mangliawan,” pungkas Sutiaji.
Reporter : Red
Editor : Tikno