
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang ducting atau penanaman kabel bawah tanah. Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk menata kabel-kabel udara yang dinilai semrawut, mengganggu estetika kota, serta berpotensi membahayakan masyarakat.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Pemkot Malang telah mengarah pada kebijakan penataan kabel dengan sistem ducting. Namun, hingga kini regulasi yang mengatur secara teknis dan legal masih dalam proses.
“Di tahun 2026 ini DPRD merencanakan Perda ducting (penanaman kabel). Dari kami (Pemkot Malang) sudah mengarah ke sana. Hanya regulasinya saja yang belum, nanti apakah bentuknya perda atau aturan lainnya. Setelah itu tinggal implementasi,” ujar Wahyu, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti akan ada tahapan penanganan dengan penentuan kawasan prioritas.
“Kesiapannya sudah. Tinggal tahapannya nanti, kawasan mana yang jadi prioritas dan bagaimana skema pelaksanaannya,” jelasnya.
Wahyu menyebutkan, kawasan yang menjadi prioritas utama adalah wilayah yang memiliki daya tarik publik tinggi, seperti kawasan Kayutangan Heritage serta jalan-jalan protokol di Kota Malang.
“Yang pasti kawasan yang menarik perhatian masyarakat, seperti Kayutangan Heritage dan jalan-jalan protokol, itu yang menjadi prioritas,” tegasnya.
Terkait realisasi, Wahyu optimistis program penataan kabel bawah tanah ini sudah bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
“Insyaallah di 2026 sudah bisa kami lakukan,” ucapnya.
Sementara terkait pembiayaan, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan skema yang paling memungkinkan.
“Anggarannya nanti bisa melalui kerja sama dengan pihak ketiga, melalui CSR, atau APBD. Itu masih kami kaji,” katanya.
Untuk mendukung rencana tersebut, Pemkot Malang juga telah mengingatkan seluruh perusahaan provider yang beroperasi di Kota Malang agar bersiap menghadapi kebijakan penataan kabel.
“Kami sudah mengingatkan kepada provider-provider agar ada persiapan. Jangan sampai nanti mendadak karena tidak ada persiapan,” ujar Wahyu.
Ia menerangkan, Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk menyampaikan rencana tersebut secara resmi kepada seluruh perusahaan provider.
“Kami sudah mengawali itu. Saya minta ke Dinas Perizinan untuk menyampaikan kepada perusahaan provider bahwa kami akan melakukan penataan kabel agar tidak semrawut dan akan kami tanam di dalam tanah,” tuturnya.
Wahyu menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Malang.
“Mau tidak mau mereka harus mengikuti, karena ini kebijakan kami. Makanya regulasi ini penting untuk memperkuat kebijakan tersebut,” tandasnya. (Dik/YD)














