TULUNGAGUNG-malangpagi.com
Sial, Aang Mustofa (25th) warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L berhasil diringkus petugas Satreskrim Polsek Ngunut.
Disayangkan, satu rekannya berhasil kabur saat dilakukan penangkapan. Ini dilakukan, kedua orang ini diduga juga menjual narkotika jenis shabu.
Kapolsek Ngunut melalui Kanit Reskrim, Iptu Hery Purwanto Jumat, (17/5/2019), menerangkan berawal, Senin (13/5/2019) ada informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngunut.
“Hasil ungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2019,” ujar Hery.
“Setelah kita mendapatkan informasi yang akurat, petugas kami tim bergerak pada Kamis (16/5/2019) pukul 22.30 WIB. Aang yang sudah terindentifikasi kita tangkap di Jalan Raya Desa Sumbringin Kidul, Kecamatan Ngunut,” tambah Hery.
Dari pelaku petugas berhasil menyita 3 bungkus pil dobel L dan satu set bong alat hisap shabu .
“Dari pelaku ini, petugas kemudian melakukan pengembangan, dengan mencari teman Aang dengan inisial SA. Sedangkan, SA sebenarnya sempat ditangkap, namun berhasil melarikan diri,” pungkas Hery.
Polisi kemudian menuju rumah SA di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut. Bersama perangkat desa setempat, polisi menggeledah rumah SA.
Dari rumah SA, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Antara lain dua paket sabu-sabu dalam kemasan plastik, 2 buah bong alat hisap sabu-sabu, 10 plastik bekas sabu-sabu, pipet kaca dan 625 butir pil dobel L.
Semua barang bukti saat ini diamankan bersama terduga pelaku yang ditangkap di Mapolsek Ngunut. Sementara, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku SA yang berhasil kabur.
Dan, saat ini Aang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : Putut