
SAMPANG, Malangpagi.com
Rais (37) asal Dusun De’Rempak Desa Pao Pale Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Sampang. Tersangka diamankan, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa 25/2/2020.
Saat konferensi pers dilobi Mapolres Sampang Kapolres Sampang AKBP Didit Banbang Wibowo Saputro, S.IK, MH mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satnarkoba Polres Sampang pada hari, Rabu 19 Februari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Rais (37) dirumahnya dan pada saat penggeledahan ditemukan narkoba yang diduga sabu-sabu.
“Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka di gelandang ke Polres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.
Kemudian AKBP Didit BWS menambahkan, dari hasil penyidikan tersangka tergolong kategori pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Hal tersebut dikuatkan dengan alat bukti beberapa paket sabu yang dikemas dalam klip plastik bening yang berisi sabu-sabu siap edar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu seberat 1,76gram dan Hand Phone sebagai alat Komonikasi dalam bertransaksi,”tandas Didit
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Red