
SAMPANG, Malangpagi.com
Tiga pelaku jambret handphone berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Selasa (25/2/2020). Tiga orang pelaku tersebut, satu di antaranya masih dibawah umur yakni warga asal Kecamatan/Kabupaten Sampang, sedangkan dua lainnya Moh. Robi Maulana (19) dan Irwanto (24) asal wilayah yang sama.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra S. IK, MH menjelaskan, “berdasarkan laporan korban (Nurlaili) warga Dusun Mandangin Desa Aengsareh Kecamatan/Kabupaten Sampang,
kejadian bermula waktu korban sedang berkendara, saat itu korban menerima telepon lantas menyelipkan handphone di antara telinga dan helm.
Tiba-tiba, tiga orang penjambret ini datang dan merampas Handphone yang ada ditelinga korban, lalu mereka melarikan diri ke arah Barat. Mengetahui bahwa dirinya telah dijambret, korban lantas melaporkan hal ini ke Polres Sampang,”jelas AKBP Didit.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Sampang lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku jambret handphone tersebut, ujar Kapolres.
“Atas perbuatannya, untuk dua pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku yang masih dibawa umur, kita pisahkan penyidikannya”, tutup AKBP Didit.
Reporter: Widodo
Editor: Asral