
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pesantren akan digratiskan.Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, usai memimpin apel peringatan Hari Santri Nasional 2025, pada Rabu (22/10/2025).
Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan secara simbolis dua dokumen PBG dan SLF kepada pondok pesantren yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis.
“Persis di Hari Santri ini, saya menyerahkan PBG dan SLF kepada dua pesantren, salah satunya Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, dokumen PBG dan SLF memiliki arti penting sebagai bentuk legalitas dan jaminan keselamatan bangunan. PBG berfungsi sebagai bukti bahwa pembangunan telah mendapat persetujuan pemerintah sesuai tata ruang, sementara SLF menandakan bahwa bangunan layak dan aman digunakan sesuai standar teknis.
“Dengan dua dokumen itu, bangunan pesantren diakui secara hukum, memenuhi aspek keselamatan, serta berada dalam pengawasan pemerintah,” jelasnya.
Ia mengatakan, Pemkot Malang saat ini sedang menyiapkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pemberian fasilitas gratis tersebut.
“Draf Perwali sudah siap dan segera saya tanda tangani. Kita akan gratiskan pengurusan PBG dan SLF bagi seluruh pondok pesantren di Kota Malang,” tegas Wahyu yang akrab disapa Pak Mbois.
Untuk mendukung kelancaran program ini, Pemkot Malang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu pesantren dalam proses analisis teknis dan verifikasi konstruksi bangunan.
“SLF membutuhkan pendampingan dari tenaga ahli tersertifikasi. Karena itu, kami akan menggandeng perguruan tinggi agar bisa membantu pesantren dalam prosesnya. Semua pembiayaannya ditanggung pemerintah,” ungkap Wahyu.
Wahyu menyampaikan bahwa saat ini terdapat 91 pondok pesantren di Kota Malang yang akan menjadi penerima manfaat program tersebut.
“Persis di Hari Santri ini, kita tetapkan kebijakan ini untuk seluruh pesantren di Kota Malang,” pungkasnya. (YD)















