
KOTA MALANG – malangpagi.com
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Hal itu dibuktikan dengan pemberian sanksi kepada salah satu SPBU di Kota Malang yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM jenis Pertalite.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa tindakan tegas tersebut diambil setelah adanya laporan terkait pengisian BBM kepada kendaraan yang telah dimodifikasi dengan memanfaatkan fasilitas QR Code.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh, mulai dari pengecekan rekaman CCTV hingga evaluasi data transaksi penjualan untuk memastikan adanya pelanggaran,” ujar Ahad, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, SPBU tersebut terbukti melanggar ketentuan operasional. Pertamina langsung memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite selama 30 hari, terhitung mulai 21 April 2026.
“Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Ahad menyatakan, Pertamina Patra Niaga tidak mentoleransi segala bentuk kecurangan dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polresta Malang Kota dalam mengungkap dan menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Subsidi harus tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat praktik ilegal,” ungkapnya.
Pertamina menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pengawasan serta penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi energi.
Langkah penindakan ini juga disebut sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ke depan, pembinaan terhadap SPBU akan terus diperkuat guna meningkatkan kepatuhan serta kualitas layanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi distribusi BBM subsidi. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Pertamina di 135.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran,” pungkas Ahad. (YD)














