
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) terus mempercepat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan fokus pada aspek perizinan, konstruksi, hingga pengelolaan air bersih dan limbah.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendukung percepatan tersebut. Tim ini mencakup percepatan perizinan dasar, pengelolaan air minum dan limbah, serta tim monitoring atau sweeper.
“Fokus kami pada percepatan perizinan MBG, terutama untuk konstruksi dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Semua tim sudah kami siapkan untuk mempercepat proses di lapangan,” ujar Ade usai meninjau SPPG Tlogowaru, Rabu (22/4/2026).
Ade menyebut, tim percepatan perizinan bertugas mendampingi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sementara itu, tim teknis lainnya memastikan ketersediaan infrastruktur air bersih dan sistem pengolahan limbah berjalan sesuai standar.
Ia menambahkan, tim sweeper akan melakukan pembinaan sekaligus monitoring berkala setiap tiga bulan, serta melaporkan perkembangan program ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, DPUPRPKP juga tengah menyiapkan infrastruktur pendukung di UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD), termasuk sarana pengolahan dan pengangkutan limbah dari dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Pemenuhan kebutuhan tersebut ditargetkan dapat diakomodasi melalui Perubahan APBD.
Di sisi lain, staf Sub-Koordinator Air Minum dan Air Limbah Bidang Cipta Karya, Eka Prastya Wibowo, mengungkapkan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) mulai dilakukan. Tahap awal difokuskan di SPPG Tlogowaru sebagai lokasi percontohan.
“SPPG Tlogowaru kami jadikan benchmark karena perizinannya sudah lengkap, infrastruktur air bersih terpenuhi, dan sistem pengolahan limbahnya juga sudah sesuai ketentuan,” jelas Eka.
SPPG tersebut diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025 dan dinilai memenuhi standar, termasuk dalam pengelolaan limbah cair yang aman bagi lingkungan sekitar.
DPUPRPKP Kota Malang menargetkan monitoring terhadap 87 titik SPPG dapat diselesaikan hingga akhir April 2026. Hasil monev ini nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebagai dasar evaluasi dan kebijakan lanjutan.
“Setiap hari kami lakukan monev hingga seluruh titik selesai. Setelah itu, evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan tindak lanjut di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator SIMBG, Sumiyati, menyebutkan pendampingan terhadap pengelola SPPG terus dilakukan, khususnya dalam pemenuhan dokumen perizinan.
Hingga kini, terdapat 12 titik SPPG yang telah terdaftar dalam sistem. Dari jumlah tersebut, baru satu lokasi di Tlogowaru yang telah melengkapi seluruh perizinan, mulai dari PBG, SLF hingga Sertifikat Laik Operasi (SLO).
“Pendampingan ini kami lakukan agar seluruh SPPG bisa segera memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, sehingga dapat beroperasi secara legal dan sesuai ketentuan,” tandasnya. (YD)













