KOTA MALANG – malangpagi.com
Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika pada Rapat Paripurna (Kamis, 17/6/2021), bahwa agenda rapat ada dua. Setelah jawaban Walikota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Walikota Atas Ranperda Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
Rapat yang bertempat di Ruang Paripurnan DPRD Kota Malang itu dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Malang, Abdurrochman. Acara yang dimulai pukul 11 lebih 11 menit disampaikan oleh Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 Nomor 1 Tahun 2019 telah ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2019. Dalam RPJMD tersebut tertuang visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Malang selama 5 tahun,” tutur Bung Edi, sapaan akrabnya.
“Izinkan saya mengingatkan kembali visi dan misi Kota Malang, yaitu Kota Malang Bermartabat. Visi tersebut mengandung maksud, bahwa Bermartabat hakikatnya merupakan bentuk realisasi dan kewajiban pertanggungjawaban manusia sebagai pemimpin kepada masyarakat yang dipimpin,” ujar politisi Partai Golkar itu.
“Istilah Martabat menunjuk pada sebuah harga diri kemanusiaan yang memiliki arti kemuliaan. Sehingga dengan visi Kota Malang Bermartabat, diharapkan dapat tercipta situasi, kondisi, tatanan, dan karakter yang mulia bagi Kota Malang dan seluruh masyarakatnya,” lanjutnya.
Bung Edi memaparkan, bahwa pembangunan diprioritaskan untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Maka dari itu, terdapat beberapa hal yang membuat Pemerintah Kota Malang melaksanakan perubahan RPJMD dan merasa perlu dilaksanakan perubahan tersebut.
Pria yang sedang menggalakkan penanaman pohon pule itu selanjutnya menjelaskan dasar dari perubahan RPJMD, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2019-2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan turunannya, menyangkut seluruh Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan program kegiatan serta sub kegiatan yang baru.
Sehingga hal ini harus dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan yang salah satunya adalah perubahan RPJMD. Selain itu, bencana nasional berupa Covid-19 memaksa Pemerintah Daerah untuk merealokasikan anggaran khusus untuk penanganan pandemi ini.
Perubahan RPJMD ini hampir dilaksanakan oleh sebagian besar Kabupaten atau Kota di Indonesia. Untuk Kota Malang sendiri, beberapa indikator mengalami perubahan. Namun visi, misi, tujuan, sasaran, dan indikatornya tetap.
Bung Edi menyebutkan, perubahan dalam RPJMD yang terbatas pada target indikator kinerja tujuan dan sasaran meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan, Pertumbuhan Ekonomi, Gini Rasio, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah, Angka Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Indeks Reformasi Birokrasi dan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Menanggapi perubahan RPJMD, Walikota Malang Sutiaji menyatakan bahwa tidak hanya Kota Malang yang mengalami perubahan RPJMD. Melainkan hampir seluruh Kota atau Kabupaten di Indonesia yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
“Perubahan RPJMD tidak hanya dilakukan Kota Malang. Namun hampir dilaksanakan oleh setiap Kota atau Kabupaten di Indonesia. Penyebab perubahan ini karena bencana nasional Covid-19,” ungkap Sutiaji saat ditemui Malang Pagi usai rapat paripurna.
Politisi Partai Demokrat itu pun menjelaskan, Kota Malang menyerap 27 persen dari seluruh anggaran yang diwajibkan diserap 50 persen untuk penanganan Covid-19.
“Beruntung Kota Malang tidak seperti India. Kalau seperti India, anggarannya tidak cukup. Serapan 27 persen dari yang seharusnya 50 persen menandakan bahwa Kota Malang dapat mengontrol penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengungkapkan bahwa Perubahan RPJMD wajib dilakukan.
“Perubahan RPJMD ini harus dilakukan oleh Kota atau Kabupaten bahkan Provinsi se-Indonesia. Karena tidak mungkin dapat dicapai dengan kondisi seperti ini. Jika tidak dicapai, maka menunjukkan kinerja yang kurang bagus. Sehingga perlu penyesuaian, dan kita akan melihat atau menyoroti indikator apa saja yang diubah pada RPJMD Kota Malang,” ungkap Made.
“Kalau untuk target waktu dan nilainya, mungkin kita bisa memaklumi. Tapi tetap tidak boleh mengubah secara keseluruhan. Karena RPJMD bagian dari visi misi,” imbuhnya.
“RPJMD bagian dari ‘GBHN’ Kota Malang. Apa yang sudah disepakati di awal bersama Dewan terdahulu. Kondisi perubahan RPJMD menyesuaikan dengan adanya Covid-19. Selain itu, harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk komitmen janji Walikota periode 2018-2021 terhadap janji – janji politiknya,” pungkas Made.
Reporter : Hariani
Editor : MA Setiawan