Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Perundingan Macet. PT Dian Maharani Prakoso vs Pekerjanya Belum Ada Titik Temu

Perundingan pun tidak mencapai kesepakatan, karena masing-masing pihak berpegang teguh pada pendiriannya.

by Red
17 April 2023
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

KAB. MALANG – malangpagi.com

Pada Senin (17/4/2023), telah dilakukan perundingan antara PT Dian Maharani Prakoso dengan pekerjanya terkait perselisihan hak, yang dihelat di kantor Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Malang.

Perundingan ini dihadiri kuasa hukum PT Dian Maharani Prakoso, Leo A Permana, dan kuasa hukum pekerja perusahaan tersebut, Syamsul Arifin.

Dalam perundingan tersebut, para pekerja bersikukuh agar upah Maret hingga Juni 2022 dibayarkan. Namun pihak perusahaan tetap pada pendiriannya, tidak bersedia membayarkan upah, karena berpedoman pada persetujuan bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada 10 Oktober 2022 lalu, dan masih dalam proses pidana guna membuktikan kebenaran.

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

Perundingan pun tidak mencapai kesepakatan, karena masing-masing pihak berpegang teguh pada pendiriannya.

Leo A Permana mengakui bahwa upah karyawan tidak dibayarkannya, dengan alasan adanya sebab akibat. Dengan terbitnya perjanjian bersama antara PT Dian Maharani Prakoso dengan pekerja, dan sebagai mediator adalah Disnaker, terdapat poin-poin yang menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan perusahaan, ketika nantinya karyawan tidak terbukti melakukan penggelapan dana, seperti yang didugakan saat ini.

“Perlu digarisbawahi dalam persoalan ini, ada dugaan penggelapan dana oleh karyawan yang merugikan perusahaan sejumlah Rp2,6 miliar. Upaya pidananya sedang kami tempuh di Polres Malang, dan sekarang sudah naik proses penyidikan. SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan,” tutur Leo.

Pria yang menjabat sebagai Plt Ketua IKADIN Jawa Timur itu menyebut, terdapat tiga karyawan yang belum dibayar upahnya. Yakni Indra, Velinda, dan Wiwik.

Menurut versi tiga karyawan tersebut, penunggakan pembayaran dari Maret hingga Juni 2022. Namun perusahaan teguh pada pendiriannya, yakni upah yang belum dibayarkan adalah Maret dan April 2022.

“Alasan kuat dari perusahaan, upah yang belum dibayar adalah Maret dan April 2022. Karena setelah April –pasca terjadinya kesepakatan bersama– mereka [karyawan] tidak masuk kantor lagi,” ungkap Leo.

“Kata mereka kami melarang [masuk kantor]. Tapi tidak ada pelarangan tersebut. Justru sudah kami konfirmasi melalui Whatsapp, menanyakan mengapa mereka [pekerja] mangkir dari tanggungjawabnya,” sambungnya.

“Sekarang logika berpikirnya begini. Bagaimana seorang karyawan meminta haknya untuk dibayar? Sedangkan karyawan tidak melakukan kewajibannya,” tukas Leo.

Lebih lanjut, Leo yang juga menjabat sebagai Ketua DPC IKADIN Malang Raya itu menegaskan, bahwa ketidakhadiran karyawan untuk menunaikan kewajibannya otomatis membuat perusahaan tidak memberikan upah.

“Terlebih ada perjanjian bersama yang sudah didaftarkan di PHI, yang mana masalah ini sudah menjadi perselisihan hak dan harus dselesaikan di PHI,” tandasnya.

Pihanya juga menunjukkan sejumlah bukti, antara lain akta bukti pendaftaran perjanjian bersama melalui mediasi nomor 10/Med/2022/PHI.SBY. Juga surat persetujuan bersama antara pihak 1 (PT Dian Maharani Prakoso) dengan pihak 2 (Indra Hartanto, Velinda Claudia, dan Wiwik Setyowati) selaku karyawan PT Dian Maharani Prakoso, tertanggal 28 April 2022.

Selain itu juga ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polres Malang, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dengan nomor SPDP / 91 / III /2023/ Reskrim. Ditambah berita acara klarifikasi 17 April 2023, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang.

Sementara itu, Syamsul Arifin selaku kuasa hukum karyawan PT Dian Maharani Prakoso mengatakan bahwa pihaknya hanya inginan meminta hak karyawan, dan tidak ada yang lain.

Menurutnya, sebagai pekerja, otomatis mereka meminta haknya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. “Langkah ke depan, kami hanya tinggal menunggu petunjuk berikutnya dari Disnaker. Lebih cepat lebih bagus. Harapannya, persoalan ini cepat selesai. Bagaimana baiknya saja,” pungkas Syamsul. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

2 April 2026

...

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

2 April 2026

...

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

12 Maret 2026

...

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

11 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Bian Gindas Meriahkan Pekan Terakhir Safari Ramadan PT ACA

Bian Gindas Meriahkan Pekan Terakhir Safari Ramadan PT ACA

Dandim 0833/Kota Malang Serahkan Bingkisan Lebaran kepada Anggotanya

Dandim 0833/Kota Malang Serahkan Bingkisan Lebaran kepada Anggotanya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin