KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dianggap ada kecurangan puluhan warga desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang geruduk Pendopo Kabupaten Malang di jalan Agus Salim kota Malang. Mereka menuntut dilakukan pemilihan ulang.
“Kami menuntut dilakukan pemungutan suara ulang atau baru karena Pilkades 30 Juni kami anggap cacat,” ungkap Ahmad Soleh, Koordinator aksi massa, Kamis (25/7/2019).
Ia menduga proses pelaksanaan Pilkades di Jambearjo tidak netral, Panitia Pilkades dinilai cenderung berpihak kepada calon Kepala Desa incumbent. Soleh menyebut sejumlah bukti kecurangan dalam Pilkades, diantaranya panggilan daftar hadir pemilih tidak didaftar, tetapi hanya dicontreng saja.
“Selain itu, proses penghitungan tidak memakai pengeras suara dan juga dilakukan penghitungan di dalam gedung,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Soleh, saat proses penghitungan masyarakat tidak boleh masuk ke dalam gedung sehingga tidak mengetahui secara jelas proses penghitungan suara dilakukan.
“Memang ada saksi di lokasi penghitungan suara tapi jaraknya 3 meter dari pembukaan kotak surat suara,” terangnya.
Soleh melanjutkan sebelum Pilkades dilakukan, saat pemilihan BPD juga dinilai cacat karena pemilihan BPD dianggap tidak melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Akibatnya, dalam proses Pilkades disinyalir memiliki keberpihakan. Sebab itu, warga meminta dilakukan proses pemilihan Kepala Desa ulang, jika tidak, akan dilakukan aksi massa yang lebih besar.
“Gerbangnya ditutup, masyarakat di luar gedung tidak boleh menyaksikan penghitungan itu,” urainya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, desa Jambearjo Kecamatan Tajinan adalah salah satu dari 9 desa yang mengajukan keberatan. Kini proses pemberian jawaban oleh Pemkab masih diproses, menunggu kepulangan Plt Bupati Malang yang tengah Dinas luar.
Disinggung soal tuntutan warga Jambearjo untuk melakukan pelaksanaan Pilkades ulang? Suwadji menjelaskan, sudah menerima gugatan keberatan secara tertulis sehingga dipelajari dan diklarifikasi, juga sudah dibahas sehingga jawaban Pemkab akan segera menyampaikan secara tertulis. Sementara, terkait tuntutan pemilihan ulang, kecil kemungkinan dilaksanakan.
“Iya mas, Jambearjo ini sudah ajukan gugatan keberatan olah calon Kades. Untuk pemilihan ulang, kalau melihat permasalahannya kecil kemungkinan dilaksanakan Pilkades ulang,” tandas Suwadji.
Reporter : Red
Editor : Tikno