KOTA BATU, Malangpagi.com
Jajaran Polres Batu meringkus pelaku penebangan kayu liar di kawasan hutan lindung Perhutani dari petak 18A kelas hutan Tjkl Pinus tahun1979 wilayah kerja RPH Ngantang BKPH Ngantang KPH Malang, masuk Dusun Wengkon, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kedua pelaku berinisial BS (24) warga Dusun Plandi RT 25 RW 04 Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan RC (32) warga Dusun Tukum RT 04 RW 04 Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, yang kini ditahan di Mapolres Batu.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, S.I.K, M.I.K, yang diwakili Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi, S.I.K dengan didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Hendro Triwahyono menggelar pers release di halaman Mako Polres Batu, Jumat (17/01/2020).
Zein menerangkan, bahwa kedua pelaku diamankan karena kedapatan sebagai penadah kayu jenis sono keling hasil tindak pencurian di kawasan hutan lindung Perhutani di petak 18A Rph Ngantang yang dilakukan tersangka SUN yang berperan sebagai penebang dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka kami amankan di pinggir jalan raya Kecamatan Ngantang saat membawa kayu jenis sono keling tanpa dokumen setelah bertransaksi dengan SUN yang berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas, bahwa barang tersebut hasil tindak kejahatan pencurian di kawasan hutan lindung petak 18A Rph Ngantang,” terang Zein.
Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kawasan hutan di wilayah hukum Kota Batu agar tetap terjaga kelestarianya, terhindar dari bahaya bencana tanah longsor dan banjir, yang saat ini di intruksikan dan digelorakan Bapak Kapolri untuk menanam bibit pohon untuk menjaga kelestarian alam sekitar kita sehingga menimbulkan permasalahan yang menimbulkan bencana.
Dari tangan tersangka didapati Barang Bukti (BB) 1 gelondong kayu jenis sono keling panjang 160 cm diameter 60 cm dan 3 gelondong panjang 120 cm rata rata berdiameter 25 cm bersama 1 unit mobil pick up nopol S 9110 WI.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 5 tahun penjara.
Reporter : BAS
Editor : Ana