
KOTA BATU, Malangpagi.com
Bertempat di halaman Mapolres Batu, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, S.I.K, M.I.K, yang diwakili Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi, S.I.K dengan didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Hendro Triwahyono pimpin jalannya konferensi pers hasil penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (17/1/2020).
Pengungkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang di ketahui tersangka berisial EK (32) alias MAX warga Dusun Binangsri RT 08 RW 02 Desa Purworejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Wakapolres Batu menyampaikan, tersangka telah melakukan 2 kali tindak kejahatan pencurian sepeda motor dan hp, di kawasan Ngantang yang tak lain korban adalah tetangga pelaku sendiri ketika rumah dalam keadaan sepi, terangnya.
Lanjut Zein, setelah tersangka mendapatkan hasil curiannya, dia jual didaerah Tuban dan untuk menghilangkan jejak, kemudian tersangka mengelabuhi petugas, pergi kedaerah Tanah Laut Kalimantan Selatan bekerja di perkebunan kelapa sawit dan pada akhirnya dapat kita tangkap bekerjasama dengan Polres setempat, tambahnya.
Dari tangan tersangka didapati Barang Bukti (BB) 2 buah handphone, 2 unit Sepeda motor merk Vixion dengan nopol S 2227 EF dan S 4258 GQ.
Sementara di saat yang berbeda Kasat Reskrim AKP Hendro Triwahyono menjelaskan, modus operandi kasus ini pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk rumah korban pada malam hari kemudian mengambil kunci sepeda motor dan handphone milik korban lalu membawa pergi sepeda motor dan handphone tersebut.
“Pelaku saat kita tangkap tidak koperatif dan melawan petugas, sehingga kami ambil tindakan tegas dengan menghadiahi kedua kaki pelaku dengan timah panas,” ungkap Kasat Reskrim.
“Saat ini tersangka EK (32th) alias MAX kini dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,”pencurian dengan pemberatan, sebagimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” pungkas Hendro
Reporter : BAS, SO
Editor : Ana