KOTA MALANG – malangpagi.com
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan berulang kali berhasil diungkap oleh Jajaran Polresta Malang Kota. Dua orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 15 sepeda pancal.
Kapolresta Malang Kota mengatakan, AKBP Budi Hermanto, mengungkapkan, pelaku berinisial HL dan AS awalnya bersama-sama menaiki sepeda motor milik HL. Merka berdua berkeliling melihat situasi. Setelah dirasa aman dengan lihai mereka melancarkan aksinya dengan cepat.
“Mereka mengambil sepeda pancal dari rumah korban. HL turun dari sepeda motor lalu masuk ke dalam garasi rumah korban. Mereka meloncati pagar dan mengambil sepeda pancal yang berada di garasi, dengan cara diangkat. Sedangkan AS, menunggu di sepeda motor,” tutur AKBP Budi Hermanto saat konferensi pers di halaman Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8/2021).
Perwira yang akrab disapa Buher itu menambahkan, berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah melakukan perbuatannya kurang lebih 30 kali. Sepeda pancal curian kemudian dijual secara online ke daerah Jawa Tengah.
Berdasar laporan korban ke pihak kepolisian, Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, AS di tangkap pada Sabtu, 14 Agustus 2021, pukul 11.30 WIB di Stasiun Kota Lama, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” ujar Buher.
“Sementara HL ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kontrakannya, di Puri Nirwana, Desa Jedog, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 15 unit sepeda pancal dengan berbagai merek, dan melakukan pencarian sepeda lainnya yang menurut keterangan pelaku telah dijual ke Jawa Tengah. (Dodik/MAS)