KOTA MALANG – malangpagi.com
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor), berdasarkan 28 laporan polisi yang diterima Polresta Malang Kota dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024.
Penangkapan tersebut bermula saat anggota Resmob Polresta Malang Kota melaksanakan kegiatan Kring Serse awal Januari 2024, dan mendapati dua residivis yang merupakan target operasi (TO), yaitu RY (32) dan SY (31), tengah mengendarai sepeda motor masing-masing secara beriringan melintas di daerah Jabung, Kabupaten Malang.
Petugas kemudian membuntuti kedua terduga pelaku tersebut yang mengarah ke Kabupaten Pasuruan. Akan tetapi, kedua pelaku sadar mereka tengah diawasi dan selanjutnya berhasil melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil curian dikumpulkan di tempat parkir milik tersangka AJ yang berada di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Saat menggerebek tempat parkir tersebut pada 10 Januari 2024, berikut mengamankan AJ (53), polisi mendapati 13 sepeda motor hasil curian yang dilakukan RY dan SY di Kota Malang dan di wilayah lainnya.
Pada Minggu, 28 Januari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi akhirnya berhasil meringkus RY bersama tersangka lainnya RI di pinggir jalan daerah Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap saat tengah mengendarai motor tang baru saja dicuri di daerah Turen, Kabupaten Malang
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyebut bahwa tersangka RY alias Bejo telah dua kali mendekam di penjara dengan kasus yang sama, dan baru bebas pada September 2023 lalu. Sementara tersangka AJ alias Jalal merupakan penadah kendaraan hasil curian yang diletakkan di tempat parkir miliknya.
“Atas perbuatannya, RY dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka AJ dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Kompol Danang saat Konferensi Pers, Rabu (31/1/2024).
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menghimpun 28 laporan polisi dengan barang bukti 15 kendaraan bermotor. Sebanyak enam berang bukti kendaraan telah ditemukan pemiliknya, lima belum ketemu pemiliknya, dan empat kendaraan dilimpahkan ke Polres lain. “Kami akan kembangkan TKP lain. Karena dalam satu minggu, tersangka mampu dua hingga tiga kali melakukan pencurian di wilayah Malang Raya,” pungkas Kasat Reskrim. (MAS)