Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Di Losmen Windu Kentjono Malang

Unsur pidana telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

by RedMP.
24 Juli 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Tersangka AK (26) saat reka adegan di Losmen Windu Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kasus kematian tragis seorang perempuan berinisial EMF (29) yang ditemukan tidak bernyawa di Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memasuki babak baru. Polsek Sukun menggelar rekonstruksi kasus pada Rabu (23/7/2025).

Dalam proses rekonstruksi yang menghadirkan sebanyak 35 adegan, tersangka, AK (26) memperagakan kembali kronologi kejadian di dalam kamar tempat korban ditemukan meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suudi menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya meyakini unsur pidana telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Menurut kami, unsur pembuktian sudah cukup terpenuhi. Tidak ada orang lain di kamar itu dalam jeda waktu kejadian. Beberapa saksi juga melihat potongan-potongan petunjuk yang mengarah kuat kepada tersangka,” ujar Suudi.

Baca Juga :

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

17 Februari 2026
Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disiapkan Lebih Tahan Lama

17 Februari 2026
Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025

Dishub Kota Malang Wajibkan Pasar Takjil Sediakan Lahan Parkir, Larang Transaksi Drive Thru

17 Februari 2026

Antisipasi Kemacetan saat Libur Imlek 2026, Polresta Malang Kota Siagakan 70 Personel

16 Februari 2026
Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

15 Februari 2026
Load More

Rekonstruksi juga menambah beberapa adegan penting yang memperjelas rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia. Salah satu adegan yang ditambahkan adalah saat korban mendorong tersangka hingga jatuh ke lantai. Aksi tersebut diduga memicu emosi tersangka, yang kemudian membalas dengan tindakan kekerasan.

“Tadi ditambahkan satu adegan saat korban mendorong tersangka. Dari situ emosi tersangka memuncak dan berujung pada tindakan pencekikan hingga korban lemas. Setelah itu, mulut korban disumpal dengan sapu tangan dan ditutup dengan bantal,” lanjut Suudi.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Irawan Sukma, menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat awal untuk membunuh. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi secara spontan karena luapan emosi sesaat akibat perlakuan korban yang dinilai merendahkan dan memprovokasi.

“Klien kami mengalami tekanan emosi yang luar biasa saat berada di kamar. Ia dipukul, dimaki, bahkan didorong hingga jatuh dari tempat tidur. Tidak ada niat membunuh, ini lebih kepada reaksi sesaat yang tak terkendali, semacam emosi sesaat,” jelas Irawan.

Ia juga menyatakan bahwa adegan-adegan dalam rekonstruksi konsisten dengan pengakuan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau berdasarkan rekonstruksi tadi, sebenarnya tersangka sudah diam. Jadi cekcok ini ada dua tahapan, tahap pertama sebelum tersangka didorong hingga jatuh dan dipukuli dari belakang. Tahap kedua diulangi lagi. Kalau dari analisis kami, tersangka merasa harga dirinya direndahkan dengan salah satu kalimat korban,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

17 Februari 2026

...

Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disiapkan Lebih Tahan Lama

17 Februari 2026

...

Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025

Dishub Kota Malang Wajibkan Pasar Takjil Sediakan Lahan Parkir, Larang Transaksi Drive Thru

17 Februari 2026

...

Antisipasi Kemacetan saat Libur Imlek 2026, Polresta Malang Kota Siagakan 70 Personel

16 Februari 2026

...

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

15 Februari 2026

...

Joel Vinicius Cetak Brace, Arema FC Bekuk Semen Padang Tiga Gol Tanpa Balas di Kandang

Joel Vinicius Cetak Brace, Arema FC Bekuk Semen Padang Tiga Gol Tanpa Balas di Kandang

15 Februari 2026

...

JMSI Malang Raya Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026 dengan Khataman dan Tumpengan

JMSI Malang Raya Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026 dengan Khataman dan Tumpengan

13 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Sempat Tertunda, Pemkot Malang Siap Tuntaskan Revitalisasi Alun-Alun Merdeka

Usai Teken PKS Bersama Bank Jatim, Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Malang Akan Segera Dimulai

Pemkot Malang Salurkan Bantuan Beras untuk 20.932 Warga, Setiap Orang Terima 20 Kg

Pemkot Malang Salurkan Bantuan Beras untuk 20.932 Warga, Setiap Orang Terima 20 Kg

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin