KOTA BATU, Malangpagi.com – Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama, SIK, MIK memimpin gelar perkara terkait dengan rekayasa penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Kota Batu, Kamis 23/04/2020
Peristiwa yang sempat viral di media sosial terjadi pada hari Jumat 17/4/2020 di Jalan Raya Tlekung Junrejo Kota Batu.
Upaya penjambretan yang telah direncanakan oleh MH warga Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang berperan sebagai korban bersama rekannya AH warga Temas yang berperan sebagai pelaku penjambretan berhasil diringkus oleh petugas kepolisian Polres Batu.
Awalnya ia hendak mengelabuhi polisi dengan membuat laporan palsu sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (korban begal). Kronologi kejadian, saat pelaku membuat laporan ke SPKT Mapolsek Junrejo Polres Batu.
Dalam Penjelasanya dirinya mengaku, telah dibegal oleh seseorang, barang yang diambil berupa 1 buah tas yang berisi 1 buah HP Samsung S9 warna Blue Navi, 1 buah Iphone 7+ warna Black Matte dan 1 buah laptop Azus warna hitam. Ia juga mengaku aksi pembegalan tersebut terjadi di Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, pada Jumat 10 April 2020 sekira pukul 12.30 WIB.
Namun polisi tak lantas percaya begitu saja dengan laporan dari pelaku, yang pada akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi-saksi.
Saat dilakukan penyelidikan, didapat banyak ketidak sesuaian dan kejanggalan antara keterangan sejumlah saksi dengan keterangan yang dilaporkan oleh pelaku.
Selanjutnya, petugas mengamankan MH dan AH. Karena dari hasil keterangan terlapor mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut merupakan skenario dirinya sendiri dengan maksud sebagai alasan kepada pimpinannya.
Hal itu dilakukan, karena MH belum menyelesaikan laporan akhir tahun daftar inventaris toko yang seharusnya dipaparkan dalam meeting dengan pimpinan.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK yang didampingi Kasat Reskrim Hendro Tri Wahyono, S.H., M.H mengatakan, setelah diketahui laporan tersebut palsu, penyidik langsung mengamankan tersangka bersama temannya yang berperan sebagai begal.
“Jadi awalnya terlapor MH mendapat tugas dan tanggungjawab di tempat kerjanya untuk membuat paparan laporan tahunan daftar inventaris toko yang akan di persentasikan dalam rapat. Karena terlapor belum menyelesaikan laporan tahunan dan takut dimarahi pimpinannya, kemudian terlapor ini membuat skenario seolah-olah merupakan korban begal, dan laptop tempat menyimpan file laporan tahunan tersebut telah diambil oleh orang lain,” ucap AKBP Harviadhi Agung Prathama.
Lebih lanjut AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, selanjutnya terlapor MH meminta bantuan temannya yang berinisial AH dengan memberikan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta, untuk menjadi seolah-olah sebagai eksekutor atau pelaku begal. Padahal faktanya, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut adalah hasil rekayasa atau skenario yang dibuat oleh terlapor MH sendiri.
“Dari kejadian ini, anggota kami mengamankan keduanya dengan disertai barang bukti lainnya yang digunakan, berupa 1 unit sepeda motor Yamaha AEROX warna kuning dengan Nopol N 2653 KH, dan 1 unit sepeda motor Honda VARIO 125 warna merah Nopol AG 4904 PX,” terang Kapolres Batu.
Kapolres Batu ini juga menegaskan, akibat laporan palsunya, MH dan AH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya kami jerat dengan pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan,” pungkasnya
Reporter : Bas, So
Editor: Tim Redaksi