KOTA MALANG – malangpagi.com
Polres Malang amankan 3 orang, terkait peraktik judi pilkades. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2018 di Kabupaten Malang masih tidak bisa terlepas dari praktik judi atau yang biasa disebut botoh.
Sebelum pelaksanaan Pilkades serentak kemarin, Minggu (11/11/2018), Polres Malang mengamankan pelaku botoh di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tiga orang pelaku botoh diamankan sehari sebelum Pilkades di desa tersebut dilaksanakan atau tepatnya pada, Sabtu (10/11/2018).
Ketiga pelaku botoh yang diamankan yaitu Nur Wiji (48), Pondi (33) dan M Mursit (49), semuanya warga Desa Putat Lor. Para pelaku diamankan petugas saat berada di warung kopi milik Nur Wiji di desa tersebut.
“Mereka misalnya mengambil salah satu calon, nanti kalau misalnya pasang Rp 100 ribu, nanti kalau tebakannya betul dia dapat Rp 1,9 juta,” terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (12/11/2018).
Dalam prakteknya, Nur Wiji berperan sebagai penerima uang taruhan dari penombok. Sementara Mursit dan Pondi berperan sebagai pencari penombok, menerima uang menombok berserta nama penombok, dan nama calon Kades yang dijadikan taruhan.
“Kita amankan tiga bandar judi Pilkades atau dalam bahasa masyarakat dikenal dengan botoh. Kita tangkap ketiga tersangka karena terbukti berdasarkan penyelidikan anggota kita mereka melakukan praktek-praktek perjudian,” kata Ujung.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai taruhan sebesar Rp 40.800.000,-. Polisi sendiri masih mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada pelaku lain.
Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 303 juncto Pasal 2 Undang-undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pewarta : Yudhistira WAP
Editor : Tikno