KOTA MALANG – malangpagi.com
Ribuan liter minuman keras (miras) yang diduga oplosan berhasil diamankan Polres Malang Kota. Miras tersebut berhasil diamankan polisi dari salah satu JS (52) warga Jalan Simpang LA Sucipto Perum Green Sulfat Residance Blok C, RT 1 RW 4, Kelurahan Pandanwangi, Kelurahan Blimbing, Kota Malang.
Bermula dari informasi masyarakat, dimana mendapati dilingkungannya terdapat peredaran miras ilegal yang diduga merupakan oplosan.
Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan sampai akhirnya bisa mengamankan sejumlah barang bukti dan juga pemilik dari ribuan miras itu pada 19 Oktober 2018.
Dari pengrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 85 dus miras siap edar. Tiap satu dusnya berisi 12 botol kemasan 1,5 liter. Jumlah botol keseluruhan sekitar 1020 botol.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menagamankan 657 botol arak kemasan satu liter, lima botol kecil kemasan 600 ml, 80 botol bir bintang, empat jurigen arak dengan total 100 liter. Kemudian 3 ribuan tutup botol, tandon air, dua bak, dua corong dan ribuan botol plastik kosong.
“Dari keterangan pelaku, miras itu didapat dari Tuban. Tiap 25 liter dibeli seharga Rp 350 ribu. Untuk harga mirasnya perbotol kemasan 600 ml dijual seharga Rp 35 ribu, kemasan 1 liter dijual Rp 45 ribu, kemasan 1,5 liter dijual seharga Rp 65 ribu,” jelas Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri SIK SH MH (22/10/2018).
Untuk langkah selanjutnya, pihak Kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap miras tersebut. Jika memang terbukti oplosan, maka tentu bisa dikenakan hukuman yang lebih berat.
“Saat ini masih dikenakan tipiring, wajib lapor, Senin dan Kamis,” pungkasnya.
Reporter : Dedi Ardiano
Editor : Tikno