Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Malang Tetapkan Oknum Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka IS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang korban yang masih berusia antara 12 hingga 17 tahun.

by RedMP.
11 September 2023
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro (dua dari kiri) saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers. (Foto: Istimewa)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Malang. Tersangka yang merupakan oknum guru ngaji diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap empat anak dibawah umur yang merupakan muridnya.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial IS (32), yang berprofesi sebagai guru ngaji dan berasal dari Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Lawang.

“Kejadian ini berada di Kecamatan Lawang tepatnya Desa Srigading dan tempatnya merupakan tempat pengajian biasa digunakan untuk pengajian maupun belajar agama,” ujar Kompol Wisnu di Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).

Wisnu mengungkapkan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan yang diterima oleh kepolisian pada 19 Agustus 2023 lalu dari orang tua salah satu korban. Polisi segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Baca Juga :

Guru Besar Hukum dan Akademisi Soroti Pentingnya Kepatuhan Undang-Undang dalam Aksi Demonstrasi

Guru Besar Hukum dan Akademisi Soroti Pentingnya Kepatuhan Undang-Undang dalam Aksi Demonstrasi

15 Mei 2025
Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Jalani Pemeriksaan Lanjutan

14 Mei 2025
Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Bersama Anto Baret dan Musisi Legendaris

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Bersama Anto Baret dan Musisi Legendaris

14 Mei 2025
Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

14 Mei 2025
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan-Tumapel Kota Malang Resmi Diuji Coba Selama Sebulan

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan-Tumapel Kota Malang Resmi Diuji Coba Selama Sebulan

14 Mei 2025
Load More

Hasil dari penyelidikan yang intensif, pada (6/9/2023), polisi berhasil mengamankan tersangka IS dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Wisnu, tersangka IS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang korban yang masih berusia antara 12 hingga 17 tahun. Perbuatan tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2020 di tempat tempat menimba ilmu keagamaan milik tersangka di Desa Srigading, Kecamatan Lawang.

“Ada empat korban, salah satunya tersangka melakukan perbuatan terhadap korban sebanyak tiga kali yaitu sejak bulan Maret 2023 sampai dengan Juni 2023 lalu, ada korban lainnya sebanyak 5 kali sekitar bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023,” jelasnya.

Bahkan, salah satu korban yang kini berusia 19 tahun telah mengalami perbuatan tidak senonoh tersebut selama beberapa tahun sebelumnya. Korban ini, seperti yang diungkapkan oleh Wakapolres, telah memendam perasaan dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini.

“Pada saat kejadian seluruh korban masih di bawah umur yaitu mulai dari umur 12, ada korban juga yang saat ini berumur 19 tahun, namun kejadiannya pada yang bersangkutan masih di bawah umur,” jelasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan merayu korban setelah pelajaran mengaji selesai. Tersangka memberikan janji kepada korban bahwa dengan menuruti perintahnya sebagai guru, hidup mereka kelak akan sukses.

“Selain merayu, tersangka juga memberikan pesan kepada korban untuk tidak menceritakan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada orang tua mereka,” ungkap Taufik.

Akibat perbuatannya, IS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan tindak kejahatan serupa kepada pihak berwajib. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya perlindungan anak-anak dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan bahwa tidak ada korban lain atas tindakan tersangka,” pungkasnya. (DK99/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

8 Mei 2025

...

Tangis, Sumpah Pocong, dan Ayat Suci, Isa Zega Bikin Gempar di Ruang Sidang PN Kepanjen

Tangis, Sumpah Pocong, dan Ayat Suci, Isa Zega Bikin Gempar di Ruang Sidang PN Kepanjen

6 Mei 2025

...

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

30 April 2025

...

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Silaturahmi dengan Bupati Malang, Bahas Rawon di Pendopo Kabupaten

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Silaturahmi dengan Bupati Malang, Bahas Rawon di Pendopo Kabupaten

25 April 2025

...

Bersih-Bersih Sumber Lok Suruh, Komunitas Budaya dan Pelestari H3 Ingin Hidupkan Kembali Potensi Wisata Air

Bersih-Bersih Sumber Lok Suruh, Komunitas Budaya dan Pelestari H3 Ingin Hidupkan Kembali Potensi Wisata Air

22 April 2025

...

Wujudkan Indonesia Gembira, RANS Entertainment dan Telkomsel Berikan Fasilitas Umum di Tajinan Malang

Wujudkan Indonesia Gembira, RANS Entertainment dan Telkomsel Berikan Fasilitas Umum di Tajinan Malang

16 April 2025

...

Belum Berizin Resmi, Usaha Percetakan di Desa Tangkilsari Jadi Sorotan Aparat Desa

Belum Berizin Resmi, Usaha Percetakan di Desa Tangkilsari Jadi Sorotan Aparat Desa

12 April 2025

...

Load More
Next Post
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bersama Muslimah ABI Kota Malang Berikan Layanan Terapi Alternatif Gratis

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bersama Muslimah ABI Kota Malang Berikan Layanan Terapi Alternatif Gratis

DLH Kota Malang Berpartisipasi Bersihkan Sungai di Bunulrejo

DLH Kota Malang Berpartisipasi Bersihkan Sungai di Bunulrejo

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin