Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Sampang Ungkap Kasus Tindak Pidana Dibawah Umur

by Red
7 Februari 2020
in Global
Bagikan Berita

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K,MH saat Konferensi Pers.(Ft: Mery/malangpagi.com)

SAMPANG, Malangpagi.com – Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH pada konferensi pers menyampaikan, kepolisian Polres Sampang telah berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 2018 silam.

“Kasus perkara tindak pidana terhadap anak di bawah umur ini, terjadi pada tahun 2018 silam tepatnya 26 Agustus, hari ini, Kamis (6/2/2020), pelaku berhasil di amankan anggota Polres Sampang”, ungkap Kapolres.

Diketahui, pelaku berinisial “FI” (26) warga Jl. Delima No 5, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Sementara, korban (16) warga Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, di ketahui masih berstatus sebagai pelajar,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian saat itu pelaku tidak mengenal korban, waktu itu pelaku sedang membeli HP bekas milik Nur, dengan tidak sengaja di dalam HP tersebut ternyata ada kartu SIM card dan memory card, keesokan harinya tiba – tiba ada yang menghubungi nomor tersebut dan meminta agar memory Card yang ada di HP di kembalikan.

Setelah percakapan melalui HP, pelaku kemudian mengajak pemilik memory card untuk bertemu di Desa Panggung Kecamatan/ Kabupaten Sampang, ternyata pemilik memory card itu adalah si-korban.

Baca Juga :

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

30 Agustus 2025
Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025
61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

30 Agustus 2025
Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

30 Agustus 2025
Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

30 Agustus 2025
Load More

Oleh pelaku, korban di bawa jalan- jalan dan setibanya di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, pelaku melakukan aksi bejad nya terhadap korban, dengan cara dicekik serta di tutup mulutnya dan mengancam akan membunuh korban, jika tidak menuruti kemauannya, saat itulah pelaku lalu mencabuli dan menyetubuhi korban, jelas AKBP Didit BWS.

Dengan kejadian ini, lantas korban melapor kepada orang tuanya dan di lanjutkan kepada pihak kepolisian Polres Sampang.
Setelah mendapatkan pengaduan pelaporan dari keluarga korban, anggota Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Saat itu, lanjut Kapolres, pihak kepolisian kesulitan untuk mencari pelaku karena pelaku tidak ada di wilayah Kabupaten Sampang, terdapat kabar bahwa pelaku telah melarikan diri ke Jakarta.

Berselang cukup lama, akhirnya anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah kembali di Kabupaten Sampang. Berdasarkan informasi tersebut dengan lugas anggota Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, selanjutnya diamankan di Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kapolres Sampang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar 15 miliar.

Reporter: Mery

Editor: Asral


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Jalin Kerukunan dan Perdamaian, Pemkab Pamekasan Gelar Peace Run 2020

Jalin Kerukunan dan Perdamaian, Pemkab Pamekasan Gelar Peace Run 2020

Pengalihan Arus Lalulintas dalam Rangka Kirab Kebangsaan

Pengalihan Arus Lalulintas dalam Rangka Kirab Kebangsaan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin