Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Sampang Ungkap Kasus Tindak Pidana Dibawah Umur

by Red
7 Februari 2020
in Global
Bagikan Berita

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K,MH saat Konferensi Pers.(Ft: Mery/malangpagi.com)

SAMPANG, Malangpagi.com – Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH pada konferensi pers menyampaikan, kepolisian Polres Sampang telah berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 2018 silam.

“Kasus perkara tindak pidana terhadap anak di bawah umur ini, terjadi pada tahun 2018 silam tepatnya 26 Agustus, hari ini, Kamis (6/2/2020), pelaku berhasil di amankan anggota Polres Sampang”, ungkap Kapolres.

Diketahui, pelaku berinisial “FI” (26) warga Jl. Delima No 5, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Sementara, korban (16) warga Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, di ketahui masih berstatus sebagai pelajar,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian saat itu pelaku tidak mengenal korban, waktu itu pelaku sedang membeli HP bekas milik Nur, dengan tidak sengaja di dalam HP tersebut ternyata ada kartu SIM card dan memory card, keesokan harinya tiba – tiba ada yang menghubungi nomor tersebut dan meminta agar memory Card yang ada di HP di kembalikan.

Setelah percakapan melalui HP, pelaku kemudian mengajak pemilik memory card untuk bertemu di Desa Panggung Kecamatan/ Kabupaten Sampang, ternyata pemilik memory card itu adalah si-korban.

Baca Juga :

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polresta Malang Kota Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polresta Malang Kota Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi

2 Juni 2025
Dapur Gizi SPPG Tlogowaru Siap Beroperasi, Wali Kota Malang Pastikan Mampu Suplai 4.800 Porsi MBG

Dapur Gizi SPPG Tlogowaru Siap Beroperasi, Wali Kota Malang Pastikan Mampu Suplai 4.800 Porsi MBG

2 Juni 2025
Terbukti Efektif, Dishub Kota Malang Akan Permanenkan Satu Arah Jalan Kahuripan-Tumapel

Terbukti Efektif, Dishub Kota Malang Akan Permanenkan Satu Arah Jalan Kahuripan-Tumapel

2 Juni 2025
Jembatan Splendid Rusak Akibat Erosi, DPUPRPKP Kota Malang Siapkan Perbaikan

Jembatan Splendid Rusak Akibat Erosi, DPUPRPKP Kota Malang Siapkan Perbaikan

2 Juni 2025
Upacara Hari Lahir Pancasila, Pemkot Malang Soroti Pentingnya Implementasi Nilai Luhur

Upacara Hari Lahir Pancasila, Pemkot Malang Soroti Pentingnya Implementasi Nilai Luhur

2 Juni 2025
Load More

Oleh pelaku, korban di bawa jalan- jalan dan setibanya di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, pelaku melakukan aksi bejad nya terhadap korban, dengan cara dicekik serta di tutup mulutnya dan mengancam akan membunuh korban, jika tidak menuruti kemauannya, saat itulah pelaku lalu mencabuli dan menyetubuhi korban, jelas AKBP Didit BWS.

Dengan kejadian ini, lantas korban melapor kepada orang tuanya dan di lanjutkan kepada pihak kepolisian Polres Sampang.
Setelah mendapatkan pengaduan pelaporan dari keluarga korban, anggota Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Saat itu, lanjut Kapolres, pihak kepolisian kesulitan untuk mencari pelaku karena pelaku tidak ada di wilayah Kabupaten Sampang, terdapat kabar bahwa pelaku telah melarikan diri ke Jakarta.

Berselang cukup lama, akhirnya anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah kembali di Kabupaten Sampang. Berdasarkan informasi tersebut dengan lugas anggota Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, selanjutnya diamankan di Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kapolres Sampang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar 15 miliar.

Reporter: Mery

Editor: Asral


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Kejutan Akhir Tahun 2024, Selecta Batu Luncurkan Wahana Baru Ranch Dino

Kejutan Akhir Tahun 2024, Selecta Batu Luncurkan Wahana Baru Ranch Dino

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Jalin Kerukunan dan Perdamaian, Pemkab Pamekasan Gelar Peace Run 2020

Jalin Kerukunan dan Perdamaian, Pemkab Pamekasan Gelar Peace Run 2020

Pengalihan Arus Lalulintas dalam Rangka Kirab Kebangsaan

Pengalihan Arus Lalulintas dalam Rangka Kirab Kebangsaan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin