Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Sampang Ungkap Kasus Tindak Pidana Dibawah Umur

by Red
7 Februari 2020
in Global
Bagikan Berita

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K,MH saat Konferensi Pers.(Ft: Mery/malangpagi.com)

SAMPANG, Malangpagi.com – Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH pada konferensi pers menyampaikan, kepolisian Polres Sampang telah berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 2018 silam.

“Kasus perkara tindak pidana terhadap anak di bawah umur ini, terjadi pada tahun 2018 silam tepatnya 26 Agustus, hari ini, Kamis (6/2/2020), pelaku berhasil di amankan anggota Polres Sampang”, ungkap Kapolres.

Diketahui, pelaku berinisial “FI” (26) warga Jl. Delima No 5, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Sementara, korban (16) warga Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, di ketahui masih berstatus sebagai pelajar,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian saat itu pelaku tidak mengenal korban, waktu itu pelaku sedang membeli HP bekas milik Nur, dengan tidak sengaja di dalam HP tersebut ternyata ada kartu SIM card dan memory card, keesokan harinya tiba – tiba ada yang menghubungi nomor tersebut dan meminta agar memory Card yang ada di HP di kembalikan.

Setelah percakapan melalui HP, pelaku kemudian mengajak pemilik memory card untuk bertemu di Desa Panggung Kecamatan/ Kabupaten Sampang, ternyata pemilik memory card itu adalah si-korban.

Baca Juga :

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025
Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025
Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025
Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025
Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025
Load More

Oleh pelaku, korban di bawa jalan- jalan dan setibanya di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, pelaku melakukan aksi bejad nya terhadap korban, dengan cara dicekik serta di tutup mulutnya dan mengancam akan membunuh korban, jika tidak menuruti kemauannya, saat itulah pelaku lalu mencabuli dan menyetubuhi korban, jelas AKBP Didit BWS.

Dengan kejadian ini, lantas korban melapor kepada orang tuanya dan di lanjutkan kepada pihak kepolisian Polres Sampang.
Setelah mendapatkan pengaduan pelaporan dari keluarga korban, anggota Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Saat itu, lanjut Kapolres, pihak kepolisian kesulitan untuk mencari pelaku karena pelaku tidak ada di wilayah Kabupaten Sampang, terdapat kabar bahwa pelaku telah melarikan diri ke Jakarta.

Berselang cukup lama, akhirnya anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah kembali di Kabupaten Sampang. Berdasarkan informasi tersebut dengan lugas anggota Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, selanjutnya diamankan di Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kapolres Sampang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar 15 miliar.

Reporter: Mery

Editor: Asral


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

10 Oktober 2025

...

Wali Kota Malang Tegaskan Tak Gunakan Rotator dan Sirine dalam Perjalanan Dinas

APBD 2026 Berpotensi Terpangkas, Wali Kota Malang Siapkan Strategi Tarik Anggaran Kementerian

24 September 2025

...

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Load More
Next Post
Jalin Kerukunan dan Perdamaian, Pemkab Pamekasan Gelar Peace Run 2020

Jalin Kerukunan dan Perdamaian, Pemkab Pamekasan Gelar Peace Run 2020

Pengalihan Arus Lalulintas dalam Rangka Kirab Kebangsaan

Pengalihan Arus Lalulintas dalam Rangka Kirab Kebangsaan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin