SAMPANG, Malangpagi.com – Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH pada konferensi pers menyampaikan, kepolisian Polres Sampang telah berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 2018 silam.
“Kasus perkara tindak pidana terhadap anak di bawah umur ini, terjadi pada tahun 2018 silam tepatnya 26 Agustus, hari ini, Kamis (6/2/2020), pelaku berhasil di amankan anggota Polres Sampang”, ungkap Kapolres.
Diketahui, pelaku berinisial “FI” (26) warga Jl. Delima No 5, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Sementara, korban (16) warga Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, di ketahui masih berstatus sebagai pelajar,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian saat itu pelaku tidak mengenal korban, waktu itu pelaku sedang membeli HP bekas milik Nur, dengan tidak sengaja di dalam HP tersebut ternyata ada kartu SIM card dan memory card, keesokan harinya tiba – tiba ada yang menghubungi nomor tersebut dan meminta agar memory Card yang ada di HP di kembalikan.
Setelah percakapan melalui HP, pelaku kemudian mengajak pemilik memory card untuk bertemu di Desa Panggung Kecamatan/ Kabupaten Sampang, ternyata pemilik memory card itu adalah si-korban.
Oleh pelaku, korban di bawa jalan- jalan dan setibanya di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, pelaku melakukan aksi bejad nya terhadap korban, dengan cara dicekik serta di tutup mulutnya dan mengancam akan membunuh korban, jika tidak menuruti kemauannya, saat itulah pelaku lalu mencabuli dan menyetubuhi korban, jelas AKBP Didit BWS.
Dengan kejadian ini, lantas korban melapor kepada orang tuanya dan di lanjutkan kepada pihak kepolisian Polres Sampang.
Setelah mendapatkan pengaduan pelaporan dari keluarga korban, anggota Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Saat itu, lanjut Kapolres, pihak kepolisian kesulitan untuk mencari pelaku karena pelaku tidak ada di wilayah Kabupaten Sampang, terdapat kabar bahwa pelaku telah melarikan diri ke Jakarta.
Berselang cukup lama, akhirnya anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah kembali di Kabupaten Sampang. Berdasarkan informasi tersebut dengan lugas anggota Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, selanjutnya diamankan di Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kapolres Sampang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar 15 miliar.
Reporter: Mery
Editor: Asral