
PAMEKASAN, Malangpagi.com –
Polsek Pademawu beserta Resmob Polres Sampang, Senin (10/02/2020), menangkap terduga penadah curanmor HS (60) warga Desa Tanjung di Dusun Tanjung Selatan, Kecamatan Pademawu Pamekasan sekira pukul 15.15 waktu setempat.
Oleh petugas, dari hasil penggeledahan di rumah HS, telah diamankan sejumlah barang bukti hasil jarahan berupa 10 unit sepeda motor.
Menurut Keterangan Kapolsek Pademawu AKP Suryono, penangkapan ini hasil kerjasama antara Waka Polsek Pademawu IPDA Nanang HP beserta anggota dan tim “Back Up Reskrim Polres Sampang”.
“Penggeledahan di dalam rumah HS oleh Waka Polsek dan anggota beserta Resmob Polres Sampang di temukan 10 unit sepeda motor yang di duga adalah hasil jarahan curanmor”, terang AKP Suryono.
Saat penangkapan, HS tidak melakukan perlawanan dan saat ini HS beserta Barang Bukti telah di amankan di Polres Sampang untuk kepentingan proses lebih lanjut, tutup Kapolsek.
Reporter: Mery
Editor: Asral