KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Anggota Unit Reskrim Polsek Poncokusumo Polres Malang berhasil mengamankan 1 orang pelaku perkara tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau bahan yang berkhasiat obat yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan tau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI No.36 thn 2009 tentang kesehatan. Minggu (09/02/2020) sekitar Jam 01.30 WIB.
Berawal pada Sabtu 08 Pebruari 2020 sekira Jam 23.00 WIB di Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo ada laporan informasi dari masyarakat bahwa ada sekumpulan pemuda yang sedang berkumpul di depan Ruko dan minum minuman keras.
Mendapatkan info tersebut pihak kepolisan sektor Poncokusumo melakukan pengecekan, setelah itu pihak kepolisian menemukan 4 pemuda yang sedang mengkonsumsi minuman keras, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan pada saku celana salah satu pemuda bernama Sdr.ZZ 8 bungkus kertas grenjeng rokok yang berisi Pil berlogo LL.
Setelah dimintai keterangan Sdr.ZZ mengaku membeli dari Sdr.RB alamat Dusun Belung Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sebanyak 100 butir pada hari Jum’at tanggal 7 Pebruari 2020 di Dusun Belung Kecamatan Poncokusumo seharga Rp.170.000, mendapatkan keterangan tersebut petugas melakukan penangkapan Sdr.RB dan dari Sdr.RB di sita barang bukti 51 butir pil doble LL, plastik transparan ukuran sedang, HP dan uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp.100.000, selanjutnya dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat ditemui awak media Kapolsek Poncokusumo AKP Lutfi mengatakan,” Kami akan lakukan penyidikan sampai tuntas, hingga saat ini pun proses hukum masih berlanjut dan sedang kami ditangani,” ungkapnya.
Reporter: So,Bas
Editor: Red