MALANG KOTA, Malangpagi.com
Beberapa warga masyarakat menyoroti terkait proyek penataan batu andesit pembangunan herritage Kayu Tangan, yang berada di Jalan Basuki Rahmat Kota Malang perlu di pertanyakan. Menurut warga masyarakat, proyek senilai Rp 1.6 milyar diduga tidak sesuai spesifikasi.
Sama halnya yang di soroti AMATI (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Kota Malang. Sejak awal, Menurut M.Romadhony selaku koordinator AMATI mengatakan bahwa, pengerjaan proyek penataan pembangunan herritage kayu tangan terkesan tergesa-gesa,” ungkapnya, Kamis siang 30 April 2020.
Kepada malangpagi.com M.Romadhony menjelaskan, pada waktu itu kami amati papan nama terkait pengerjaan proyek tersebut juga tidak ada. Sedangkan minimnya sosialisasi terhadap pihak pelaku usaha toko sekitar maupun juru parkir di daerah pembangunan proyek sangat berdampak. Sehingga mengakibatkan turunnya penghasilan juru parkir dan para pemilik toko-toko. Pengalihan lahan parkir pun tidak jelas,” tandasnya.
M.Romadhony juga menjelaskan, bahwa pengerjaan pembangunan dengan pemasangan batu andesit di sekitaran bundaran patung Chairil Anwar itu perlu dipertanyakan. Tentunya kualitas batu andesit serta pemasangan pun kurang maksimal. Kita jumpai batu andesit nya juga banyak yang rusak dan pecah, terlebih dana yang dianggarkan dalam pembangunan proyek penataan itu lumayan besar, sekitar Rp 1,6 milyar.
Perlu kita cermati dan amati bersama, dengan menghabiskan dana milyaran rupiah serta kapasitas,kwalitas bisa di audit dan diapreselkan. Tentunya apakah sebanding dengan material yang sebenarnya atau sesuai spesisifikasi, untuk itu perlu diuji batu andesit tersebut layak apa tidak.
M.Romadhony juga berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang serius menanggapi pengaduan beberapa masyarakat terkait pembangunan herritage kayutangan. Tentunya dalam penyelidikan harus disertai full data sesuai temuan-temuan dilapangan. Baik materi maupun kelengkapan adminitrasi, ketika semuanya lengkap maka sudah layak dinaikkan kepenyidikan,” ucap Dony yang akrab di sapa Abah Bro
Sehingga ada tindak lanjut atas laporan /pengaduan masyarakat terkait dugaan indikasi korupsi maupun kolusi. Karena segala bentuk korupsi maupun kolusi adalah tindakan melawan hukum, dalam hal ini jelas merugikan negara. Oleh karenanya harus di kawal serius,” tutup M.Romadhoni
Reporter: Doni
Editor: Tim Redaksi