
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di pulau Jawa dan Bali, yang akan berlaku 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Aturan ini dikeluarkan untuk menekan angka penularan Covid-19 di wilayah tersebut.
Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto pada Rabu (6/1/2021), bahwa penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali. Karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Parameter tersebut adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, sebesar 3 persen. Selanjutnya tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional sebesar 82 persen. Berikutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
“Insyaallah, tidak seperti PSBB yang dulu. Tetapi lebih mirip dengan PSBB ketika tahun baru kemarin,” ujar Dewanti kepada Malang Pagi, usai menghadiri pengarahan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto di Makodim 0833/Kota Malang, Kamis (7/1/2021).
Pihaknya mengaku masih merumuskan teknis pelaksanaan PSBB bersama Pemkot Malang dan Pemkab Malang. “Ini kita sedang formulasikan bagaimana pelaksanaan di Malang Raya nanti. Supaya satu ketentuan dan satu bahasa. Akan terus dikomunikasikan bersama,” lanjut perempuan yang biasa disapa Budhe itu.
Modifikasi PSBB ini diberlakukan di beberapa aspek. Seperti jam malam dan WFH (work from home) bagi ASN. “Sudah disepakati nanti. Kita akan modifikasi ketentuannya,” tambah Walikota Malang, Sutiaji.
Sutiaji menjelaskan bahwa sebelumnya Kota Malang memberlakukan jam malam mulai pukul 8 malam. Nantinya pada pelaksanaan PSBB, akan diterapkan pembatasan pukul 7 malam. “Yang kita pakai adalah aturan WFH-nya, kita pake aturan internal,” jelasnya.
Lebih lanjut Walikota Malang memaparkan, nantinya berlaku peraturan WFH dengan persentase 25 persen banding 75 persen. Sebanyak 75 persen akan melaksanakan WFH, sedangkan 25 persen sisanya akan bekerja di kantor.
Perumusan PSBB tersebut didasari dari maraknya klaster kantor dan keluarga. Sementara, teknis pelaksanaan PSBB masih menunggu hasil rapat koordinasi Forkopimda Jawa Timur.
“Besok ada rakor virtual dengan provinsi dan Forkopimda seluruh Jatim. Jadi tunggu besok hasilnya,” pungkas Dewanti.
Reporter : Widya Amalia
Editor : MA Setiawan