
KOTA MALANG – malangpagi.com
Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WTE) di wilayah Malang Raya kini memasuki tahap peninjauan lapangan. Peninjauan dilakukan langsung oleh Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Melda Mardalina, di TPA Supit Urang, Kota Malang, Senin (3/11/2025).
Melda menyampaikan bahwa secara prinsip lokasi untuk pembangunan PSEL sudah tersedia. Namun, lanjutnya, terdapat beberapa syarat teknis yang perlu segera dipenuhi oleh pemerintah daerah, khususnya terkait pematangan lahan.
“Lahannya memang sudah ada, tapi masih perlu pematangan. Karena kontur tanahnya berbukit dan ada tanaman di atasnya, sementara area itu merupakan bekas timbunan sampah. Jadi harus dipastikan struktur lahannya stabil sebelum pembangunan dimulai,” ujar Melda.
Ia mengatakan, tahapan yang diperlukan antara lain proses cut and fill, serta pembuatan terracing sesuai hasil desain rekayasa teknik (engineering design).
“Persiapan lahan ini menjadi penting agar pembangunan fasilitas PSEL bisa dilakukan secara aman dan berkelanjutan,” terangnya.
Melda menyebut, target minimal pengolahan sampah untuk proyek ini mencapai 1.000 ton per hari, yang akan dikonversi menjadi sekitar 20 megawatt listrik. Berdasarkan data yang dihimpun dari pemerintah daerah di wilayah Malang Raya, volume sampah yang dihasilkan saat ini dinilai cukup untuk memenuhi kapasitas tersebut.
“Kesiapan utama ada di lahan, akses jalan, dan armada pengangkut. Karena kalau 1.000 ton per hari, harus dipastikan logistik dan transportasinya juga memadai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Melda menyampaikan bahwa proyek ini akan dilanjutkan oleh pihak Danantara selaku pelaksana pengadaan dan pembangunan.
“Pengadaannya oleh Danantara, KLHK sendiri saat ini fokus untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lahan dan sarana pendukung lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tiga kepala daerah di Malang Raya terkait pelaksanaan proyek PSEL di TPA Supit Urang.
“Lahan yang disiapkan di Supit Urang seluas lima hektare dari total 32 hektare area TPA. Namun kondisinya masih merupakan TPA lama yang sudah ditanami pohon dan perlu diratakan kembali,” ujar Raymond.
Raymond mengatakan bahwa pihaknya juga tengah mengkaji kebutuhan sarana dan prasarana tambahan, terutama pembangunan akses jalan atau jembatan baru untuk mendukung pengangkutan sampah ke lokasi PSEL.
“Kalau nanti jadi, Kota Malang masih perlu dukungan anggaran dari provinsi atau mungkin dari Danantara, karena anggaran kota saat ini belum mencakup pembangunan jembatan atau akses baru,” tambahnya.
Selain proyek PSEL, Pemkot Malang juga menyiapkan alternatif lain berupa program LSDB (Low Speed Drying Bio) yang menghasilkan bahan bakar padat menyerupai RDF (Refuse Derived Fuel).
“Rencananya program LSDB ini mendapat dukungan dari World Bank melalui Kementerian Dalam Negeri, dengan kebutuhan anggaran awal sekitar Rp50 miliar, yang nantinya akan diganti secara bertahap oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (Dik/YD)















