
KOTA MALANG – malangpagi.com
Setelah melalui serangkaian tahapan dan proses cukup panjang, akhirnya Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD Kota Malang.
Fraksi PDI Perjuangan dapat menyetujui dan menyepakati, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapat menerima dan menyetujui, Fraksi Golkar, Nasdem dan PSI menerima dan menyetujui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapat menerima dan menyetujui, Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui. Fraksi Damai (Demokrat, PAN dan Perindo) dapat menerima dan menyetujui terhadap Ranperda tentang perubahan RPJMD tahun 2018-2023.

Setelah mendengarkan penyampaian pendapat dari keenam Fraksi, Walikota Malang Sutiaji menyampaikan pendapat akhir Walikota.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota adalah pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Atas dasar itulah, Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2018-2023 dapat disetujui, dan selanjutnya Peraturan Daerah ini mengikuti proses selanjutnya agar segara dapat diundangan,” papar Sutiaji dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (14/7/2021).

Lebih lanjut Sutiaji menginformasikan, RPJMD Kota Malang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2019, dan Ia pun menegaskan bahwa dalam RPJMD tersebut tertuang visi dan misi Kota Malang selama 5 tahun ke depan.
Orang nomor satu di Kota Malang itu memaparkan, implementasi perubahan RPJMD Kota Malang 2019-2023 merujuk dari beberapa faktor.
“Bab satu, pada dasar hukum menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru. Bab dua, perubahan pada pembaharuan gambaran umum kondisi daerah. Bab tiga, Peraturan Menteri nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” urai pria kelahiran Lamongan itu.

Selain perubahan RPJMD karena menyelaraskan prioritas nasional, sesuai Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang RPJM 2820-2025, hal lain yang mempengaruhi perubahan RPJMD adalah penyesuaian target indikator sasaran yang terdampak pandemi.
Lebih lanjut Sutiaji menekankan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan RPJMD 2018-2023 adalah komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dirinya berani untuk memberikan kepastian hukum.
“Setelah penyampaian pendapat akhir Walikota, selanjutnya kita ikuti bersama acara penandatangan keputusan DPRD,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika.

Keputusan DPRD yang ditandatangani oleh Walikota Malang beserta Ketua Dewan dan Wakil, merupakan persetujuan Ranperda Kota Malang tentang Perubahan RPJMD tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Maka selesailah seluruh rangkaian Rapat Paripurna dalam membahas Ranperda tentang Perubahan RPJMD,” tandas Made.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi, penyampaian pendapat akhir Walikota, dan keputusan DPRD ditutup tepat pukul 12.03 WIB. (Har/MAS)