Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ranperda Perubahan RPJMD Segera Menjadi Perda Kota Malang 

Setelah mendengarkan penyampaian pendapat dari keenam Fraksi, Walikota Malang Sutiaji menyampaikan pendapat akhir Walikota.

by Red
14 Juli 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: Dok. Humas Pemkot Malang)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Setelah melalui serangkaian tahapan dan proses cukup panjang, akhirnya Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD Kota Malang.

Fraksi PDI Perjuangan dapat menyetujui dan menyepakati, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapat menerima dan menyetujui, Fraksi Golkar, Nasdem dan PSI menerima dan menyetujui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapat menerima dan menyetujui, Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui. Fraksi Damai (Demokrat, PAN dan Perindo) dapat menerima dan menyetujui terhadap Ranperda tentang perubahan RPJMD tahun 2018-2023.

(Foto: Dok. Humas Pemkot Malang)

Setelah mendengarkan penyampaian pendapat dari keenam Fraksi, Walikota Malang Sutiaji menyampaikan pendapat akhir Walikota.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota adalah pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Atas dasar itulah, Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2018-2023 dapat disetujui, dan selanjutnya Peraturan Daerah ini mengikuti proses selanjutnya agar segara dapat diundangan,” papar Sutiaji dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (14/7/2021).

Baca Juga :

Ketua DPRD Kota Malang: PDLN Hanya Rakor dan Sosialisasi

Ketua DPRD Kota Malang: PDLN Hanya Rakor dan Sosialisasi

31 Maret 2024
Serap Aspirasi Wanedi, Warga Desak Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Kota Malang

Serap Aspirasi Wanedi, Warga Desak Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Kota Malang

8 Februari 2024
Minim Anggaran, Proyek Jalan Tembus Jonge-Sulfat Akan Dikerjakan di 2024

Minim Anggaran, Proyek Jalan Tembus Jonge-Sulfat Akan Dikerjakan di 2024

29 Desember 2023
Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Beri Masukan Ranperda Kota Layak Anak

19 Januari 2023
Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

19 Januari 2023
Load More
(Foto: Dok. Humas Pemkot Malang)

Lebih lanjut Sutiaji menginformasikan, RPJMD Kota Malang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2019, dan Ia pun menegaskan bahwa dalam RPJMD tersebut tertuang visi dan misi Kota Malang selama 5 tahun ke depan.

Orang nomor satu di Kota Malang itu memaparkan, implementasi perubahan RPJMD Kota Malang 2019-2023 merujuk dari beberapa faktor.

“Bab satu, pada dasar hukum menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru. Bab dua, perubahan pada pembaharuan gambaran umum kondisi daerah. Bab tiga, Peraturan Menteri nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” urai pria kelahiran Lamongan itu.

(Foto: Dok. Humas Pemkot Malang)

Selain perubahan RPJMD karena menyelaraskan prioritas nasional, sesuai Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang RPJM 2820-2025, hal lain yang mempengaruhi perubahan RPJMD adalah penyesuaian target indikator sasaran yang terdampak pandemi.

Lebih lanjut Sutiaji menekankan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan RPJMD 2018-2023 adalah komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dirinya berani untuk memberikan kepastian hukum.

“Setelah penyampaian pendapat akhir Walikota, selanjutnya kita ikuti bersama acara penandatangan keputusan DPRD,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika.

(Foto: Dok. Humas Pemkot Malang)

Keputusan DPRD yang ditandatangani oleh Walikota Malang beserta Ketua Dewan dan Wakil, merupakan persetujuan Ranperda Kota Malang tentang Perubahan RPJMD tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Maka selesailah seluruh rangkaian Rapat Paripurna dalam membahas Ranperda tentang Perubahan RPJMD,” tandas Made.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi, penyampaian pendapat akhir Walikota, dan keputusan DPRD ditutup tepat pukul 12.03 WIB. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: #Rapat ParipurnaDPRD Kota MalangRanperdaRPJMD tahun 2018-2023SutiajiWalikota Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Atletik Kota Malang Tambah Koleksi Medali, Target Tujuh Emas di Depan Mata

Atletik Kota Malang Tambah Koleksi Medali, Target Tujuh Emas di Depan Mata

4 Juli 2025

...

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pelaku Tusuk Pesilat Hingga Tewas, Spontan Karena Terdesak Saat Dikeroyok

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pelaku Tusuk Pesilat Hingga Tewas, Spontan Karena Terdesak Saat Dikeroyok

4 Juli 2025

...

Polisi Tangkap Warga Kota Malang yang Tusuk Anggota Silat Saat Konvoi

Polisi Tangkap Warga Kota Malang yang Tusuk Anggota Silat Saat Konvoi

4 Juli 2025

...

Porprov IX Jatim Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kota Malang

Porprov IX Jatim Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kota Malang

4 Juli 2025

...

Atlet 16 Tahun Sumbang Emas Lari 1.500 Meter untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

Atlet 16 Tahun Sumbang Emas Lari 1.500 Meter untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

3 Juli 2025

...

Bocah 14 Tahun Sumbang 5 dari 7 Emas Cabor Akuatik untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

Bocah 14 Tahun Sumbang 5 dari 7 Emas Cabor Akuatik untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

3 Juli 2025

...

Wali Kota Malang Bertolak ke Jakarta, Minta Kepastian Revitalisasi Pasar Besar

Wali Kota Malang Bertolak ke Jakarta, Minta Kepastian Revitalisasi Pasar Besar

3 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Kadinkes Kota Malang: Puskesmas dan Faskes Bisa Antar Pasien Terpapar Covid-19

Kadinkes Kota Malang: Puskesmas dan Faskes Bisa Antar Pasien Terpapar Covid-19

Zona Hitam, Kota Malang Terapkan Kembali Kampung Tangguh

Zona Hitam, Kota Malang Terapkan Kembali Kampung Tangguh

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin