
KOTA MALANG – malangpagi
Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melakukan Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Penyampaian Penjelasan Walikota Malang Terhadap Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Rabu (28/7/2021).
Kegiatan dilaksanakan secara virtual dengan Pimpinan DPRD berada di Ruang Rapat Paripurna. Sedangkan Walikota Malang, Wakil Walikota Malang dan Sekretaris Daerah menempati Ngalam Command Center (NCC) di Balaikota Malang.
Undangan lainnya, meliputi anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Staf Ahli, Camat, Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkompinda) dan Kepala Badan berada di tempat masing-masing. Tak terkecuali awak media yang mengikuti jalannya rapat melalui layar kaca yang disediakan di lobi gedung DPRD Kota Malang..
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika yang didampingi para wakilnya.
“Jadwal rapat sengaja kami agendakan sore hari, agar tidak mengganggu kegiatan para undangan. Dalam kesempatan ini telah hadir 41 dari 45 orang anggota dewan, dan 4 anggota lainnya izin,” ujar Ketua DPRD Kota Malang saat membuka rapat.

“Dengan demikian Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dapat dilaksanakan sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Kota Malang,” lanjutnya.
Made menjelaskan, acara ini terlaksana berdasarkan Surat Walikota Malang tertanggal 26 Juli 2021 dengan nomor 903/2963/35.73.503/2021, perihal Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 dan surat dari Badan Musyawarah (Bamus) tertanggal 26 Juli 2021.
Walikota Malang, Sutiaji yang menyampaikan penjelasan mengenai KUA-PPAS menjelaskan, bahwa meskipun dalam kondisi sulit, kegiatan penyampaian Rancangan KUA-PPAS harus tetap dilaksanakan karena mengantarkan pada APBD 2022.
“KUA-PPAS secara siklus akan dibahas. Maka dimohon arahan dan nilai-nilai aspiratif dari seluruh warga Malang, karena sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan APBD tahun 2022,” jelas Sutiaji.
Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan, Kota Malang menargetkan proyeksi pendapatan sebesar 2 triliun 304 miliar 708 juta 314 ribu 222 rupiah.
“Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1 triliun 51 miliar 919 juta 231 ribu 463 rupiah, pendapatan transfer sebesar 1 triliun 186 miliar 982 juta 759 ribu rupiah, dan pendapatan sah sebesar 65 miliar 819 juta 100 ribu rupiah,” urai orang nomor satu di Kota Malang itu.

Lebih lanjut Sutiaji memaparkan, PAD terdiri dari hasil pajak daerah yang diproyeksikan sebesar 895 miliar 494 juta 366 ribu 321 rupiah. Hasil retribusi daerah diproyeksikan sebesar 66 miliar 313 juta 75 ribu 400 rupiah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan sebesar 25 miliar 477 juta 842 ribu 992 rupiah. PAD lainnya sebesar 64 miliar 633 juta 946 ribu 750 rupiah.
“Pendapatan transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan sebesar 1 triliun 20 miliar 101 juta 498 ribu 900 rupiah, transfer antardaerah sebesar 166 miliar 868 juta 483 ribu 859 rupiah. Sementara, dari hibah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebesar 65 miliar 819 juta 100 ribu rupiah,” papar Sutiaji.
Pria kelahiran Lamongan itu juga menyampaikan, bahwa dalam aspek proyeksi belanja daerah pada tahun 2022 dilakukan rasionalisasi, mengingat PAD tahun 2022 mengalami penurunan dan paket belanja lebih besar dari pemasukan.
“Adapun paket belanja tahun 2022 sebesar 2 triliun 409 miliar 293 juta 439 ribu 514 rupiah 59 sen, dengan total belanja tersebut terdiri dari belanja operasional diproyeksikan sebesar 2 triliun 29 miliar 266 juta 60 ribu 902 rupiah 84 sen,” rincinya.
Selain itu, Sutiaji juga merinci belanja modal sebesar 362 miliar 319 juta 628 ribu 117 rupiah 708 sen, dan belanja tidak terduga sebesar 20 miliar 707 juta 750 ribu 504 rupiah 5 sen.
Dalam rencana anggaran tahun 2022 terdapat selisih sebesar 104 miliar 585 juta 125 ribu 292 rupiah 59 sen. Dalam uraian tersebut proyeksi pendapatan lebih kecil daripada belanja.
Menyikapi hal ini, Walikota Malang mengambil langkah untuk menyiasati belanja, diambilkan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menegaskan, bahwa selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) pihaknya tidak serta merta menyetujui rencana KUA-PPAS APBD tahun 2022 yang disampaikan Walikota.
“Kami belum bisa menyampaikan KUA-PPAS ini seimbang apa belum, karena ini masih usulan awal. Sehingga perlu pembahasan, kajian, dan hearing dengan OPD lain. Sehingga belum bisa dinilai,” ungkap pria asal Bali itu.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyoroti adanya penurunan belanja dari tahun lalu dari 2,4 triliun menjadi 2,3 triliun rupiah. Sehingga akan berimbas pada anggaran belanja masyarakat yang akan dikurangi.
“Kami punya hak untuk menaikkan atau menurunkan anggaran. Kalau bisa kita naikkan menjadi 2,5 triliun, karena jika ada penurunan belanja. Maka dari itu, adalah belanja untuk masyarakat yang yang akan dikurangi. Mengingat belanja pegawai sifatnya tetap. Kami optimistis dapat menaikkan APBD 2022, sehingga kebutuhan masyarakat dapat tercover,” pungkas Made. (Har/MAS)